Balikpapan –
Pemerintah Kota (pemkot) Balikpapan menyatakan ratusan organisasi masyarakat setempat belum terdaftar di Kesbanglinmas setempat. Ormas ini semestinya mendaftar agar keberadaanya diketahui pemda Balikpapan.
“Seharunya mereka wajib mendaftarkan ke Pemerintah, bukan hanya ormas, LSM dan Yayasan juga wajib mendaftar,” Kepala Kesbanglinmas Balikpapan, Sutadi, Senin (26/8).
Sutadi mengungkapkan, ormas yang terdaftar, memiliki bisa mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah jika melaksanakan kegiatan khususnya yang berkaitan dengan daerah tersebut. Sedangkan yang tidak terdaftar tidak bisa.
Keuntungannya kalu dia terdaftar, tentu jiia dia melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Kota Balikpapan dia bisa mendapatkan bantuan-bantuan itu. Pada saatnya kalau dia meminta bantuan kalau tidak terdaftar tidak bisa.
Dia menjelaskan, ormas yang melakukan aktifitas diluar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ((AD/RT) dan menyimpang dari ketentuan bisa terancam dibekukan. Hanya saja kata dia, ormas tidak serta merta bisa langsung dibubarkan
Kata Sutadi, sepanjang aktifitas ormas tersebut, tidak meresahkan masyarakat , tidak menganggu, tidak ketertiban, mengadu domba, tidak memecah belah persatuan, tidak meanggar Azas Pancasila.
Namun kembali dia menegaskan, jika kegiatannya melanggar ketentuan, tentu sebelumnya akan diberikan pembinaan hingga dievaluasi. Hal itu seiring akan diberlakukannya Undang-undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013 yang telah di tandatangani Presiden 2 Juli lalu.
Hanya saja lanjutnya, Undang-undang Ormas itu baru akan masuk dalam tahap sosialisasi, sehingga belum diberlakukan. Pada 29 Agustus nanti kata Sutadi, seluruh Kesbangpol se-Indonesia dipanggil Menteri Dalam Negeri untuk mendapat penjelasan tentang Undang-undang ormas yang baru itu.