Putusan Datang, Awang Berdendang

Awang FaroekBalikpapan –

Hari Kamis pekan lalu, di Hotel Menara Bahtera Balikpapan begitu ceria. Si pemateri, Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak terlihat sumringah memimpin workshop yang dihadiri ratusan pejabat dari 14 kota/kabupaten setempat. Ada canda, tawa hingga gubernur satu ini unjuk kebolehan menyanyikan tembang lawas dipopulerkan Dian Pisesha, berjudul ‘Tak Ingin Sendiri’.

“Biar tidak ada organ, saya disini akan bernyanyi,” katanya di depan forum jajaran PNS se Kalimantan Timur.

Bait pertama lagu masih seperti lagu aslinya. Namun memasuki bait kedua, Awang mengganti liriknya dengan ajakan pada masyarakat agar bersama sama membangun Kaltim.

“Saya ini masih seperti yang dulu, rambut masih putih dan berkomitmen membangun Kaltim,” ujarnya.

Awang pantas girang, Kejaksaan Agung baru saja menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus divestasi 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal senilai  Rp 576 miliar.

“Semua orang tahu, itu tuduhan tidak berdasar,” ujarnya.

Awang mengakui proses divestasi saham KPC adalah murni idenya saat dulu masih menjabat Bupati Kutai Timur. Kabupaten ini berhak membeli 18,6 persen saham perusahaan pertambangan batu bara terbesar dunia kala itu.

Namun, Awang hanya dua tahun saja jadi Bupati Kutai Timur saat gagal peruntungannya dalam pemilihan gubernur Kalimantan Timur. Sesuai aturannya, dia mundur sehingga posisi Bupati Kutai Timur diambil alih wakilnya yaitu Mahyuddin.

“Pada tahun 2003 saya mundur dari bupati karena kalah dalam pilgub Kaltim,” paparnya.

Dua tahun kemudian, pasangan Awang Faroek – Isran Noor kembali memenangi pilkada Kabupaten Kutai Timur dengan mengalahkan incumbent Mahyuddin.

“Saat jadi bupati yang kedua kalinya ini, saya baru tahu ada kepemilikan saham 5 persen KPC. 5 persen saham ini ada di masa kepemimpinan bupati Mahyuddin,” ungkapnya.

Kepemilikan saham 5 persen KPC tidak mampu memberikan deviden signifikan bagi keuangan  Kabupaten Kutai Timur, sehingga akhirnya diputuskan menjualnya dengan persetujuan legeslatif.

“Saya ingat betul, 63 juta US dolar. Utuh di Bank Mandiri dan DPRD Kutai Timur memutuskan untuk memasukannyaa dalam kas daerah,” paparnya.

“Setelah itu saya dilantik jadi Gubernur Kaltim pada 2008 hingga dua tahun ditetapkan tersangka kejaksaan,” imbuhnya.

Tepat tanggal 28 Mei 2013, Awang Faroek menantangani SP3 diterbitkan Kejaksaan Agung atas kasus divestasi KPC ini. Menurutnya kasus ini hanya sebatas kejahatan koorporasi dimana sudah ada terpidananya yaitu dua pimpinan PT Kutai Timur Energi yaitu Anung Nugroho dan Afidian Triwahyudi.

Pengamat hukum dan politik Universitas Balikpapan, Muhammad Nasir mengatakan SP3 jadi kewenangan penyidik untuk menghentikan penanganan suatu kasus pidana. Namun demikian, masyarakat juga punya hak mengajukan pra peradilan untuk menguji SP3 kejaksaan ini.

“Seperti sudah dilakukan Masyarakat Anti Korupsi (Maki) yang mengajukan pra peradilan SP3 kasus ini di pengadilan negeri Jakarta,” paparnya.

Demikian pula, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya kewenangan membuka kembali kasus kasus yang dibekukan penyidik kejaksaan dan kepolisian. Nasir mengatakan masyarakat Kaltim butuh kepastian akan sosok kepala daerah yang bebas dari praktek KKN.

“Agar warga Kaltim betul betul yakin sosok pemimpinnya ini,” ujarnya.

Menurut Nasir masyarakat Kaltim sudah dewasa dalam menyikapi permasalahan hukum sudah menjerat pimpinan daerahnya ini. Dia menyangsikan akan ada reaksi perlawanan masyarakat Kaltim sehubungan penegakan hukum kasus Awang Faroek ini.

“Sehingga bila kasus ini kembali dibuka, tentu akan disikapi dengan wajar oleh masyarakat di Kaltim,” paparnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *