PT Hess Bagi Alat Tangkap Ikan Senilai Rp 400 Juta

Bos PT Hess Indonesia

Bos PT Hess Indonesia

Balikpapan –

PT Hess Indonesia menyerahkan berbagai peralatan tangkap ikan senilai Rp 400 juta pada 33 nelayan tradisional di Balikpapan Kalimantan Timur. Berbagai alat tangkap ikan ini diberikan dalam rangka kompensasi kerusakan puluhan rumpon disebabkan proses seismic perusahaan minyak gas ini.

“Alat tangkap ikan diberikan atas permasalahan sengketa rumpon nelayan Balikpapan,” kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Gas Kalimantan dan Sulawesi, Ngatijan, Minggu (21/7).

Alat tangkap ikan diberikan terdiri 51 unit motor tempel, gear box 19 unit, jaring nilon seberat 1.275 kilogram. Total keseluruhan peralatan nelayan ini bila dirupiahkan senilai Rp 400 juta.

“Ini merupakan kompromi antara perusahaan migas dengan masyarakat Balikpapan,” papar Ngatijan.

Ngatijan mengatakan puluhan alat tangkap nelayan tersebut seluruhnya menjadi beban harus ditanggung PT Hess Indonesia yang sedang melaksanakan proses eksplorasi di Blok South Sesulu Kaltim. Beban biaya ini belum bisa dimasukan dalam sistim pembiayaan cost recovery yang jadi tanggungan Negara.

“Itu semua adalah uang PT Hess Indonesia. Mereka masih proses eksplorasi sehingga tidak masuk dalam sistim pembiayaan cost recovery,” ujarnya.

Kompromi ini, menurut Ngatijan menjadi solusi atas konflik antara PT Hess Indonesia dan nelayan yang sudah berlangsung sejak 2010 silam. Sebanyak 33 nelayan ini adalah sisa sisa pemilik rumpon yang belum menerima ganti rugi dari PT Hess Indonesia.

Pada 2010 silam, PT Hess Indonesia menggelar seismic yang ternyata merusak sebanyak 117 rumpon nelayan di Balikpapan dan Penajam. Selama proses negosiasi diperoleh kesepakatan kompensasi ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar pada 40 nelayan.

PT Hess Indonesia memberikan ganti rugi kepada 117 rumpon milik nelayan masing masing sebesar Rp 15 juta. Adapun 10 rumpon pancing milik nelayan Penajam hanya dihargai sebesar Rp 9 juta.

Ganti rugi itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Kalimantan dan Sulawesi, PT Hess Indonesia, Pemerintah Penajam Paser Utara, dan perwakilan nelayan.

Berjalannya waktu ternyata masih ada sebanyak 33 nelayan pemilik rumpon yang mengklaim belum menerima kompensasi. Mereka terus berjuang sehingga akhirnya memperoleh kompensasi berbagai alat tangkap ikan yang totalnya senilai Rp 400 juta.

Konflik antara nelayan dengan perusahaan minyak dan gas acap kali terjadi di Balikpapan. Sebelumnya perusahaan asing Perancis, Total Indonesie musti membayar ratusan juta rupiah setelah dianggap merusak rumpon milik nelayan.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *