Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan Kalimantan Timur menyesalkan proses akuisisi PT Agung Podomoro Land atas PT Pandega Citraniaga Balikpapan. Perusahaan property nasional ini tidak konsultasi saat mengakuisisi operator mall terbesar di Balikpapan ini.
“Semestinya sebelum akuisisi, mereka konsultasi dahulu dengan KPPU Balikpapan. Apakah bisa atau tidak, lagian konsultasi ini gratis tidak dipungut biaya,” kata Kepala Kantor KPPU Balikpapan, Anang Triyono, Senin (7/1).
Sesuai ketentuan Undang Undang Persaingan Usaha, kata Anang, KPPU berhak membatalkan proses akuisisi suatu perusahaan yang dianggap mengganggu pasar sehat. Demikian pula proses akuisisi PT Pandega Citraniaga Balikpapan yang sedang dalam kajian KPPU.
“Bulan Februari – Maret nanti hasil kajian kami akan disampaikan pada public. Apakah proses akuisisi ini bisa dilanjutkan atau tidak,” tegasnya.
Semestinya, PT Agung Podomoro berkonsultasi dulu dengan KPPU sebelum ada kepastian mengakuisisi PT Pandega Citraniaga. Proses akuisisi ini dipastikan menelan dana yang tidak sedikit sudah digelontorkan PT Agung Podomoro.
“Sehingga bila nanti kami batalkan akuisisi ini, mereka rugi besar kan,” paparnya.
KPPU Balikpapan sudah menerima laporan proses akuisisi PT Pandega Citraniaga oleh PT Agung Podomoro pada pertengahan tahun 2012 silam. Beberapa bulan setelah proses akuisisi, PT Agung Podomoro kemudian baru melaporkan realisasinya pada KPPU Balikpapan.
KPPU sendiri adalah instansi yang mengontrol langsung proses persaingan usaha sehat di Indonesia. Akuisisi yang dihindari bila pelaksanaanya bisa menimbulkan persaingan pasar tidak sempurna seperti praktek kartel, oligopoly hingga monopoli pasar.