PPID Balikpapan Siap Transparan

Kota BalikpapanNewsBalikpapan –

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPDI) Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur siap transparan dalam pengelolaan informasi public pada masyarakat. Pemda Balikpapan membentuk PPID untuk transparasi daerah sejak Maret 2013 lalu.

“Sudah ada 30 permohonan data dari perseorangan dan lembaga soal anggaran daerah,” kata PPID Balikpapan, Irvan Taufik.

Irvan mengatakan permintaan data soal keuangan Balikpapan datang dari lembaga local hingga luar kota. Mereka meminta data dan dokumen APBD Balikpapan selama beberapa tahun terakhir.

“Ada perwakilan LSM yang datang, diantaranya dari Pokja 30 dan LSM Stabil.  Hanya saja ya harus jelas maksud dan tujuannya,” katanya.

Informasi tersebut juga kerap diberikan kepada mahasiswa yang sedang menyusun skripsi. Namun biasanya pemberian informasi juga memakan waktu.

Kata dia, masyarakat bisa saja melakukan somasi apabila ada sengketa informasi atau ketika PPID tidak sanggup memenuhi permintaan masyarakat. Somasi tersebut dapat dilayangkan ke Komisi Informasi (KI) yang memiliki kantor perwakilan di Provinsi. Jika terbukti bersalah, KI dapat memberikan denda kepada PPID maksimal Rp 5 juta.

Irvan menjelaskan, ada 4 kategori informasi yang bisa diberikan PPID. Pertama, info yang wajib disediakan, misalnya berupa alamat kantor atau pejabat kantor. Kemudian a info serta merta, misalnya menyangkut insiden/musibah yang disampaikan secara berkala ke masyarakat. Lalu info secara berkala, seperti anggaran daerah atau badan public lainnya.

Dan info yang dikecualikan, yakni informasi yang memerlukan uji konsekwensi, contohnya ketika seseorang meminta data persenjataan ABRI atau data pribadi kekayaan seseorang.

Selain itu, PPID juga tidak bisa memberikan data dan informasi kepada lembaga-lembaga asing. Karena dikhawatirkan data-data tersebut dapat disalahgunakan.

Keberadaan PPID secara nasional baru mencapai 26 persen, yang mencakup instansi pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi. Meski sejatinya PPID wajib dibentuk di setiap lembaga publik yang dibiayai oleh APBN/APBD, termasuk lembaga yang bersifat vertikal.

Di beberapa Kabupaten/Kota yang memiliki Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), kata Irvan, tugas PPID masuk dalam struktur tersebut. Sebaliknya, jika instansi pemerintah tidak memiliki Diskominfo, maka pekerjaan PPID diakomodir oleh Bagian Humas.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *