Balikpapan –
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menunggu audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) soal kasus korupsi melibatkan Wakil Wali Kota Balikpapan, Heru Bambang. Polisi sudah meminta audit investigasi atas penjualan asset tanah Pemkot Balikpapan seluas 5,3 hektare atau senilai Rp 94,5 miliar dilakukan Heru Bambang.
“Sementara ini masih menunggu hasilnya,” kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Besar Edgar Diponegoro, Rabu (15/5).
Edgar mengatakan hasil audit investigasi BPKP jadi dasar polisi dalam proses penanganan kasus Wawali Balikpapan ini. Polisi baru bisa menentukan, apakah sudah terjadi kerugian negara atau tidak sehubungan kasus ini.
Selain itu, polisi sudah berencana melakukan pengecekan lapangan lokasi lahan menjadi obyek perkara ini. Polisi mengecek batas lahan sesuai dengan dokumen serta kondisi riil di lapangan.
“Kami tinggal mengecek ke lapangan, yaitu ke lokasi tanah yang menjadiobyek perkara,” paparnya.
Tepatnya, lahan jadi obyek perkara berada di Jalan Syarifuddin Yoes atau di belakang Gedung Squas Balikpapan. Hasil dari peninjauan akan menjadi dokumen resmi atas penetapan status perkaranya.
Sehubungan itu, Edgar sudah menjadwalkan waktu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan dalam pengecekan ini. Instansi BPN yang bisa menentukan secara pasti lokasi sesuai dokumen dimiliki polisi.
Sementara masih menunggu itu, Edgar menuturkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Polda Kaltim. Polisi akan memanggil sejumlah pejabat Pemkot Balikpapan yang dianggap tahu soal laporan penjualan asset daerah dilakukan Wawali Balikpapan, Andi Malik Tadjuddin dan PT IMB.
LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia mengancam segera meneruskan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung di Jakarta. LAKI menganggap tidak ada kemajuan yang berarti dari penyelidikan diPolda Kaltim atas kasus tersebut.
“Sudah tiga bulan berlalu sejak laporan kami ke Polda Kaltim, begitu pula sejak pembentukan Pansus Aset di DPRD Balikpapan, namun belum ada hasil kongkret yang disampaikan kepada masyarakat,” kata Nurdin Ismail, Ketua LAKI Balikpapan.
Nurdin meminta polisi transparan hasil penyelidikan mereka dalam kasus ini. Begitu pula dengan Panitia Khusus Aset di DPRD di Balikpapan yang juga menelusuri perkaraini sejak Februari lalu.
Adalah LAKI sendiri yang melaporkan Wakil Wali Kota Heru Bambang kepada Ditreskrimsus Polda Kaltim pada 6 Februari 2013. LAKI memiliki data yang membuktikan tanah milik Pemkot Balikpapandi Jalan Sjarifuddin Joes, tak jauh di belakang Gedung Squash kepadatelah dijual Wakil Wali Kota Heru Bambang kepada PT Indonesia Merancang Bangun (IMB) senilai Rp 94,5 miliar. Kepada Heru Bambang, IMB sudah menyampaikan uang muka sebesar Rp19 miliar untuk tanah yang per meternya dihargai Rp 450 ribu.
Heru Bambang tidak membantah adajual beli, namun membantah menjual aset milik Pemkot. Tanah seluas 5,3hektare tersebut diakui sebagai milik Andi Malik Tadjoeddin, seorang warga Balikpapan.Tadjoeddin sendiri kemudian diketahui tengah bersengketa dengan PemkotBalikpapan perihal tanah tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara. Tadjoeddin menuntut Badan Pertanahan Nasional yang sudah memproses permohonan sertifikat atas tanah tersebut atas nama Pemkot Balikpapan.Namun kemudian, setelah kasus ini mencuat di media dan ramai jadi perbincangan masyarakat, Andi Malik Tadjoeddin mundur dari tuntutan tersebut. Ia juga dikabarkan mengembalikan uang milik PT IMB yang sebelumnya dibayarkan kepada Heru Bambang sebagai uang muka.