Polisi Bongkar Mafia Narkoba Rutan Balikpapan

Paket sabu sabuNewsBalikpapan –

Kepolisian Resor Balikpapan Kalimantan Timur membongkar praktek mafia perdagangan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan. Polisi menangkap terduga bandar narkoba Burhanuddin dan Harianto yang masih tercatat sebagai narapidana kasus narkoba Rutan Balikpapan.

“Operasi pencegahan narkoba di Rutan Balikpapan,” kata Kepala Polres Balikpapan, Ajun Komisaris Besar Jeffry Dian Yuniarta, Rabu (3/2).

Jeffry mengatakan polisi sejatinya sudah mencurigai distribusi narkoba Balikpapan yang dikendalikan dari dalam Rutan setempat. Mereka lantas membuntuti salah seorang kurir narkoba, Fitriani yang baru saja keluar dari Rutan Balikpapan usai membesuk narapidana Burhanuddin dan Harianto.

“Kami membuntuti tersangka Fitriani usai membesuk tersangka. Kami akhirnya periksa di jalanan,” paparnya.

Polisi mendapati tersangka Fitriani menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 100 gram dan 62 butir pil ekstasi. Tersangka ini akhirnya mengaku mendapatkan barang barang haram ini dari salah seorang narapidana di Rutan Balikpapan.

Hasil pengakuan tersangka ini, Jeffry kemudian melakukan penyisiran ke seluruhan ruangan sel Rutan Balikpapan. Polisi mendapati barang bukti tambahan narkoba jenis sabu sabu seberat 314 gram menjadi milik narapidana Burhanuddin dan Harianto.

“Koordinasi dengan Kepala Rutan Balikpapan, kami mendapati bukti narkoba lain sehingga totalnya 414 gram sabu sabu dan 62 butir pil ekstasi. Diduga barang bukti narkoba ini berasal dari Tarakan,” ungkapnya.

Polisi langsung menetapkan Burhanuddin, Harianto dan Fitriani sebagai tersangka pengedar narkoba di Balikpapan. Mereka juga memeriksa 10 orang yang diduga turut terlibat dalam jaringan mafia pengedar narkoba di Rutan Balikpapan.

Jeffry menyatakan polisi terus berkoordinasi dengan Rutan Balikpapan dalam pengungkapan jaringan pengedar narkoba ini. Dia berjanji mengusut tuntas pihak siapapun yang turut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba Rutan Balikpapan.

Kepala Rutan Balikpapan, Budi Prajitno mengaku tidak mengira wilayah kerjanya menjadi pusat peredaran narkoba di Balikpapan. Dia menyebutkan normalnya keseharian dua narapidana Burhanuddin dan Harianto selama ini tanpa ada prilaku mencurigakan.

“Mereka prilakunya biasa saja, tidak ada yang mencurigakan,” ujarnya.

Namun demikian, Budi mengaku keduanya mendekam di Rutan Balikpapan sehubungan kasus penyalah gunaan narkoba. Putusan hakim menjatuhi hukuman penjara 5 tahun bagi Burhanuddin dan 4 tahun bagi Harianto.

Budi juga menuding minimnya personil dan peralatan menjadi penyebab longgarnya pengawasan Rutan Balikpapan. Setiap harinya hanya tersedia sebanyak enam personil guna menjaga sebanyak 650 narapidana Rutan Balikpapan.

“Tapi nanti kalau terbukti ikut terlibat, akan kami berikan sanksi tegas,” tuturnya.

Berita Terkait

1 Comment

  1. […] Resor Nunukan Kalimantan Utara membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan bandar Tawau Malaysia, Aco. Jaringan mafia […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *