Polisi Bekuk Pungli di Pertamina dan Pelni

NewsBalikpapan –

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membongkar praktek pungutan liar di jajaran PT Pertamina Unit Pemasaran Balikpapan. Pelanggaran pidana korupsi ini terkait suap kuota distribusi tabung gas subsidi Pertamina Balikpapan.

“Ada praktek suap para agen pada salah seorang oknum pejabat Pertamina Balikpapan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Ade Yaya, Senin (13/3).

Ade mengatakan, masing masing agen gas subsidi diduga menyetorkan uang guna menjamin kuota tabung gas 3 kilogram miliknya. Praktek korupsi ini diduga sudah berlangsung bertahun tahun di wilayah area Pertamina Balikpapan.

Polisi melakukan operasi tangkap tangan pekan lalu di Kantor Pertamina Balikpapan. Saat itu,  agen distributor area Kaltim dan Kaltara mengantri guna memperoleh tanda tangan kontrak kuota distribusi gas 3 kilogram kurun waktu 3 bulan kedepan.

Hasil penggeledahan penyidik, Ade menyebutkan, polisi menemukan barang bukti uang totalnya sebesar Rp 100.400.000. Barang bukti diduga uang pungli ditemukan di ruangan Manager Gas Domestik, Sales Administrasi dan Senior Supervisor Sales Administrasi Pertamina Balikpapan.

Selain itu, Ade mengatakan, polisi juga mendapati belasan amplop uang sudah disiapkan para agen distributor gas berikut nama nama calon penerimanya. Barang bukti ini turut disita untuk melengkapi berkas penyidikan kasusnya.

“Saat ditanya untuk apa uang itu, para agen mengaku untuk memperlancar proses penerimaan kuota tabung gas diterimanya nanti,” ungkapnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim mengamankan tiga tersangka pegawai Pertamina terkait kasus ini yakni M Irvan, Nur Muclisin  dan  Harianto Tato. Polisi hingga kini belum menahan tersangka yang dianggap koperatif memenuhi panggilan penyidik.

Pertamina Balikpapan bertanggung dalam proses distribusi BBM dan gas seluruh wilayah Kalimantan. Saat kejadian, Pertamina sedang menggelar rapat terbatas dengan seluruh agen distributor gas di area Kaltim dan Kaltara.

Polda Kaltim mengerahkan puluhan penyidik menyatroni Kantor Pertamina Unit Pemasaran Balikpapan ini, Jumat lalu. Polisi terlihat mengangkut barang bukti ribuan berkas dari bagian LPG dan Gas dan Domestik Pertamina Balikpapan.

Communication & Relations Pertamina Kalimantan, Bagja Mahendra membenarkan, informasi operasi dilakukan penyidik Polda Kaltim. Dia menyebutkan, polisi membawa surat resmi izin pemeriksaan di Kantor Pertamina Pemasaran Balikpapan.

“Datang sekitar pukul 15.50 wita barusan dengan membawa surat izin pemeriksaan di Kantor Pertamina Balikpapan,” paparnya.

Sehubungan itu, Bagja menyebutkan, Pertamina mempersilakan tim Polda Kaltim melakukan pemeriksaan. Mereka menyita barang bukti sebanyak lima kotak dokumen ruang LPG hingga telpon seluler pegawai Pertamina.

Ada tiga pegawai Pertamina yang menjalani pemeriksaan di Polda Kaltim. Status mereka saat itu masih sebatas saksi kasus sedang dikembangkan polisi.

Bagja mengatakan, Pertamina mengkedepankan transparansi dalam penerapan good corporate governance. Karenanya, Pertamina siap bekerjasama dengan pihak kepolisian sehubungan penyidikan kasus ini.

“Kami akan membantu setiap pelaksanaan penyidikan polisi,” ujarnya.

Pertamina menghormati azas praduga tidak bersalah. Saat ini belum ada kesimpulan resmi dan Pertamina tetap menjalankan rutinitasnya bekerja seperti biasa.

Pungli Pelabuhan Nunukan

Tim Saber Pungli Polres Nunukan Kalimantan Utara juga membekuk dua oknum pegawai PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Dua pegawai Pelni ini diduga kerap melakukan pungutan liar dalam pemuatan bagasi penumpang di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Kejadian pada hari Minggu (12 Maret) lalu terhadap pungli ongkos over bagasi dan muatan palka KM Lambelu,” kata Kepala Polres Nunukan, Ajun Komisaris Besar, Pasma Royce saat dihubungi, Senin (13/3).

Modus pegawai harian lepas Pelni Nunukan ini, menurut Pasma, terkait penetapan biaya over bagasi penumpang berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Sedangkan biaya barang di palka ditetapkan berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 2juta.

“Mereka tidak memberikan bukti kwitansi pembayaran. Diduga uang ini untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.

Pasma menduga, praktek pungli sudah berlangsung bertahun tahun di Palabuhan Tunon Taka Nunukan. Pungli ini sudah sangat meresahkan masyarakat Nunukan.

Atas kejadian praktek korupsi ini, tim Sabes Pungli Nunukan membekuk dua tersangka yakni Syamsul  Bachri (65 tahun) dan Mahrup (47 tahun). Dari tangan keduanya, Polisi menyita barang bukti uang pungli sebesar Rp 9,4 juta dan Rp 6,4 juta.

“Kami juga menyita barang bukti lain bukti kejahatan seperti  boking muatan palka, tiket bagasi, stiker pelni nunukan  dan seragam PT Pelni,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan masih memeriksa dua tersangka dalam pengembangan penyidikan. Keduanya dikenakan ketentuan pasal Undang Undang Anti Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Berita Terkait

1 Comment

  1. […] bererncana membangun pabrik pupuk NPK kluster senilai Rp 7 triliun di Bontang Kalimantan Timur. Pabrik khusus pupuk jenis NPK guna memenuhi kebutuhan petani di Indonesia yang […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *