Polda Kaltim Pecat 25 Personil

Jumpa pers Polda Kaltm

Jumpa pers Polda Kaltm

Balikpapan –

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyatakan telah pemberhentian tidak dengan hormat alias memecat sebanyak 25 personil bintara. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun lalu dimana jumlahnya sebanyak 23 personil.

“Ada peningkatan personil yang kami berhentikan,” kata Kepala Polda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Anas Yusuf dalam jumpa pers akhir tahun, Sabtu (29/12).

Anas mengatakan para oknum personil ini melakukan berbagai jenis pelanggaran pidana seperti korupsi, pengeroyokan, pengancaman, narkoba, pembunuhan, penipuan, perjudian, pencurian, KDRT dan perzinaan. Pelanggaran pidana ini dilakukan oleh 3 perwira pertama dan 25 bintara.

Selain itu, Anas mengatakan terdapat pula sebanyak 268 personil polisi yang terancam pelanggaran disiplin kors Polri. Pelanggaran jenis ini adalah yang dianggap bisa menurunkan harkat martabat polisi terdiri 52 kasus.

“Menurun dibandingkan tahun lalu yang jumlahnya mencapai 404 kasus,” paparnya.

Dalam pengawasan institusi di lapangan, Anas meminta masyarakat kooperatif dengan ikut membantu pengawasan anak buahnya dalam melaksanakan tugasnya. Masyarakat bisa langsung melaporkan bila mendapati petugas lapangan yang melanggar hukum maupun kode etik kepolisian.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *