Balikpapan –
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) membantah, mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan penjualan asset tanah milik Pemerintah Kota (pemkot) Balikpapan yang diduga dijual Wakil Walikota Balikpapan Heru Bambang.
“Masih berlanjut, tidak ada kasus yang dihentikan, karena manakala kasus itu dihentikan harus ada dasar hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Kaltim AKBP Antonius Wisnu Sutirta.
Bahkan kata dia, penyidik sudah memanggil Heru Bambang dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. “Iya sudah dimintai keterangan sebagai saksi, juga ada beberapa saksi, kami tidak bisa mengkalkulasi berapa banyak sanksi yang diperiksa,” sebutnya.
Terkait, apakah nantinya Heru akan kembali dipanggil, Wisnu belum bisa memastikan tergantung penyidik. “Saya tidak tahu, tergantung nanti penyidik, kan tahapannya masih tetap berlanjut,” ungkapnya.
Saat ini lanjut Wisnu, Polda juga sedang melakukan proses penyidikkan ke lapangan, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan. “Dalam rangka untuk memastikan, proses penyidikkan juga,” terangnya.
Karenanya Wisnu kembali menegaskan, tidak ada penghentian kasus tersebut, dan pihaknya menjamin kasus itu tetap berproses. “Jadi kembali saya katakana, proses terus berlanjut, jadi belum ada judul berhenti,’ imbuhnya.
Hanya saja dia, penyidikkan kasus itu membutuhkan waktu, dia berharap masyarakat tetap sabar menunggu hasilnya. kalau prosesnya memang perlu waktu, tidak bisa pake target harus seminggu, dua minggu dalam hal ini tetap kita proses lanjut,” tukasnya.
Sementara, dari hasil kerja Pansus DPRD Kota Balikpapan, nampaknya justru bertolak belakangan dari dugaan semula. Pansus, yang sudah sempa memanggil dan tmeminta keterangan Heru, Senin (27/5) lalu, justru berpendat, mantan Sekretaris Kota Balikpapan itu, aman.
“Kita belum ada kesimpulan akhir, kalau secara yuridis dan adminsstrasi itu aman, ya kita nyatakan aman,” kata Ketua Pansu Muhammad.
Pansus menilai hanya ada kelalaian dari Heru yakni saat menerima kuasa 31Maret 2011 dari Andi Malik Tajuddin, yang diakui Heru selaku pemilik tanah, tanpa melakukan pengecekan lahan, batas lokasi, surat-surat dan lainya.
“Saya menilai beliau lalai, terima kuasa tanah itu tanpa cek kesana. Kan suratnya katanya itu diperlihatkan berupa copyan saja,” ucapnya.
Kendati demikian, Pansus kata Muhammada, sebelum menyimpulkanr akan melakukan cross cek ke lapangan dalam waktu dekat bersama tim, dari BPN, Andi Malik dan Heru Bambang serta Pemkot Balikpapan.
“Dalam waktu dekat ini akan kita cek lahannya, di dome,” pungkasnya. Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Balikpapan menuding Wakil Walikota Balikpapan Heru Bambang telah menjual asset tanak milik Pemkot di Jalan Syariffudin Yoes Balikpapan Selatan, seluas 5,4 hektar senilai Rp 19 miliar.
LAKI bukan sekadar menuding, mereka memiliki bukti-bukti kwitansi transaksi. Menurut LAKI tanah tersebut dijual kepada PT Indonesia Merancang Bangun (IMB). Mereka pun kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Kaltim pada 6 Februari 2013.
Heru dalam beberapa kali kesempatan berkali-kali membantah telah menjual asset milik Pemkot Balikpapan. Dia mengatakan, justru membeli tanah tanah tersebut, dari pemiliknya yang bernama Andi Malik Tadjoedin.