Sanksi bisa berupa teguran keras hingga pencabutan izin usaha perusahaan yang dimodali dari Malaysia ini. Pemprov, kata Farid bisa juga meminta Kabupaten Kutai Kartanegara agar tidak lagi beroperasi di wilayahnya.
Sehubungan itu, Farid mengaku mash menunggu hasil penyidikan kepolisian yang sudah menetapkan empat tersangka kasusnya. Polisi menetapkan status tersangka Manager PT Khaleda Agroprima Malindo inisial P, W, I dan P. Salah satu tersangka pembantaiam satwa primate orang utan adalah warga Malaysia yang memerintahkan serta menyiapkan dana untuk pembasmian.
Dalam proses penyidikannya, polisi juga langsung menahan salah satu karyawan PT Khaleda Agroprima Malindo inisial W yang melakukan perekrutan dua pelaku lapangan. Warga Malaysia memerintahkan anak buahnya untuk membantai hewan orang utan yang sering merusak tanaman kelapa sawit milik PT Khaleda Agroprima Malindo.
Polisi masih terus melakukan penyidikan kasusnya meskipun sudah ditetapkan empat tersangka pembantaian orangutan yaitu inisial P, W, I dan M. Penyidikan diteruskan dalam upaya mengungkap aliran dana perusahaan yang merupakan milik warga Negara Malaysia.
Sebulan terakhir ini, Polda Kalimantan Timur disibukan dengan penyidikan kasus pembantaian orang utan dan monyet oleh perusahaan perusahaan kebun kelapa sawit. Kasusnya bukan hanya jadi perhatian media local dan nasional, namun juga media internasional.
Kasusnya mulai terkuak saat tim Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim diterjunkan untuk membantu proses pengusutan kasusnya di Kutai Kartanegara. Perusahaan Metro Kajang Holdings Bhd asal Malaysia tersebut diduga kerap membantai orangutan dan monyet karena dianggap hama bagi produksi sawit.
Aksi para tersangka ini sudah dilakukan sejak 2008 hingga 2010 lalu. Terungkap sedikitnya 20 ekor monyet dan orangutan yang dibunuh serta dikubur di lokasi kejadian perkara.
Polisi terus mengembangkan kasusnya termasuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan oknum personil di lapangan. Sejumlah laporan masyarakat sudah menyebutkan praktek perusahaan ini mendapatkan perlindungan pejabat kepolisian.
Pelaku membantai orangutan dengan mempergunakan puluhan anjing berburu yang bertugas mengejar orangutan. Orangutan yang sudah terjebak akan langsung dibantai dengan tombak, kayu dan senapan angin.