Perda Khusus Bencana di Balikpapan

Kunjungan kerja DPRD BalikpapanKebakaran Kampung BaruNewsBalikpapan –

DPRD Balikpapan Kalimantan Timur merumuskan peraturan daerah soal penanggulangan bencana. Perda ini nantinya mengatur teknis penanganan bencana alam terjadi di Balikpapan.

“Raperda itu merupakan inisiatif DPRD, tapi kita bersama menggodoknya, melakukan berbagai kajian,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (BPBK) Abdul Azis, Selasa (29/10).

Karena lanjutnya, dalam keterlibatan masyarakat dalam penangganan bencana itu, mereka akan diberikan sarana dan fasilitas pendukung. Disamping itu, dalam raperda itu diatur peta-peta atau wilayah-wilayah yang rawan terjadi bencana.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong menegaskan, Balikpapan wajib memiliki Perda tentang Penanggulangan Bencana. Karena Balikpapan ditetapkan menjadi salah satu daerah yang rawan terjadi bencana.

Dalam peta zona itu, di Balikpapan rawan sekali terjadi bencana banjir, tanah longsor maupun kebakaran.

“Balikpapan ini kalau hujan kan paling bahaya, apalagi kalau hujan sampai berjam-jam sudah pasti terjadi banjir, termasuk ancama tanah longsor,” urainya.

Pasalnya, hingga kini Pemkot juga kesulitan mengantisipasi terjadinya banjir. Apalagi, melihat maraknya terjadi pengupasan lahan, dampak dari pembangunan. “Kita masih sulit memang mencegah terjadi banjir, banyaknya pengupasan lahan,” paparnya.

Disamping itu, sebagai daerah yang berbukit-bukit sehingga potensi terjadinya tanah longsor sangat besar. Bahkan dalam beberapa tahun terkahir sudah beberapa kali terjadi bencana banjir dan tanah longsor yang merenggut korban jiwa.

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *