NewsBalikpapan –
Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 17,5 kilogram asal Malaysia berhasil digagalkan kepolisian. Pelaku meloloskan serbuk laknat ini memanfaatkan longgarnya pengamanan perbatasan Indonesia – Malaysia di Kalimantan.
“Mereka masuk Indonesia lewat perbatasan di Tawau dan masuk Pulau Sebatik,” kata Direktur Reserse Kriminal Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), Komisaris Besar Akhmad Shaury, Rabu (6/2/2019).
Shaury mengatakan, pelaku masuk Indonesia mempergunakan perahu nelayan dari Tawau yang langsung menuju Pulau Sebatik Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara). Komplotan sindikat narkoba ini lantas menempuh perjalanan darat menyusuri Malinau, Berau, Samarinda hingga memasuki Balikpapan.
Polisi mengidentifikasi pelaku merupakan sindikat narkoba lintas negara ada di Malaysia dan Indonesia. Komplotan kriminal tersebut lihai membujuk jasanya dengan iming iming pembayaran Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.
“Tergantung besaran dan jumlah narkoba yang hendak dikirimkan. Bila narkobanya banyak, pembayarannya juga besar,” ungkapnya.
Praktik penyelundupan benda haram ini, sambung Shaury berhasil terungkap polisi berkat penggrebegan gudang penyimpanan narkoba di Kecamatan Anggana Kutai Kartanegara Kaltim, akhir Januari lalu. Polisi awalnya membekuk tersangka Solihin (34) berikut barang bukti 12,2 kilogram sabu.
“Rumah pelaku ini dipergunakan seperti gudang penimbunan narkoba,” paparnya.
Hasil keterangan Solihin ini menjadi awal kepolisian membongkar penyelundupan narkoba lintas negara. Polisi membekuk dua rekan tersangka lainnya, Syamsul (32) dan Mulyadi (45) berikut barang bukti 4 kilogram sabu.
“Narkoba dari Tawau memang kemudian dibagi bagi untuk di edarkan para tersangka ini. Tersangka kedua ternyata menyimpan narkoba cukup banyak, Salah seorang diantarnya akan berangkat ke Sulawesi membawa sabu ini,” sebut Shaury.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Ade Yaya menambahkan, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 17,5 kilogram sabu merupakan bukti kerja keras kepolisian. Penyitaan narkoba sebanyak tersebut, menurutnya yang terbesar sejak awal berdirinya Polda Kaltim.
“Narkoba ini bila dibiarkan akan meracuni 100 ribu jiwa manusia. Untungnya mampu terungkap polisi sebelum berhasil diedarkan,” tegasnya.