NewsBalikpapan –
Peredaran uang palsu di Kalimantan Timur dinilai masih rendah dan amatiran. Prosentase perbandingan pencetakan uang palsu dan asli masih timpang, belum mengkhawatirkan.
“Prosentase perbandingannya mungkin bisa dikatakan 0,00 sekian persen saja,” kata Kepala Bank Indonesia Perwakilan Samarinda, Muhammad Nur, Rabu (30/1/2019).
Nur mengatakan, BI mencetak sebanyak Rp 15 triliun asli uang asli yang didistribusikan bagi masyarakat Kaltim. Uang asli ini menggantikan uang lama yang rusak maupun yang sudah tidak berlaku lagi.
Sedangkan, temuan BI Samarinda mencatatkan temuan uang palsu sebanyak 1.108 bilyet (lembar) senilai Rp 94.105.000 sepanjang 2018 lalu. Uang palsu tersebut merupakan temuan kantor BI perwakilan Samarinda (659 bilyet) dan Balikpapan (436 bilyet).
“Temuannya dari perwakilan BI di Samarinda dan Balikpapan dimana disebutkan nilainya pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribuan. BI Samarinda memperoleh temuan disebutkan nilai Rp 54.245.000 sedangkan BI Balikpapan Rp 35 jutaan,” ungkap Nur.
Disisi lain, Nur menilai kualitas uang palsu di Kaltim jauh dibawah standar dari kualitas teknik percetakan maupun bahan baku kertasnya. Kualitasnya bahkan masih dibawah temuan uang palsu lainnya di Indonesia.
“Kualitasnya masih rendah dibandingkan temuan lain di Indonesia,” paparnya.
Lantaran itu dalam beberapa kasus, Nur mendapati peredaran uang palsu terjadi di daerah pedalaman Kaltim. Masyarakat setempat cenderung pengetahuannya minim dalam membedakan antara uang palsu dengan uang asli.
“Padahal bila mempergunakan teknik 3D (dilihat, diraba dan diterawang) akan terlihat jelas bedanya. Tapi memang peredaran uang palsu biasanya di daerah pedalaman Kaltim dan pada malam hari,” ungkapnya.
Sehubungan itu, Nur menyatakan, BI terus mensosialisasikan teknik dasar mengidentifikasi antara uang palsu dengan yang asli di masyarakat. Dalam berbagai kesempatan, ia pun menghimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan temuan uang palsu pada instansi kepolisian.
“Beberapa kali kami menjadi saksi ahli kepolisian dalam penanganan kasus uang palsu di Kaltim,” ujarnya.
Catatan wartawan, aparat kepolisian memang membekuk pelaku peredaran uang palsu di beberapa wilayah pinggiran Kaltim. Kepolisian Sektor Kota Bangun di Kutai Kartanegara menangkap Pardi berikut barang bukti 18 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu pertengahan 2017 silam.
Saat bersamaan waktunya, Kepolisian Polres Penajam Paser Utara pun meringkus dua warga Balikpapan, Didi Haryanto dan Deni. Keduanya disangka mengedarkan uang palsu berikut barang bukti uang palsu senilai Rp 1 juta.
Para tersangka di Penajam mengaku memperoleh uang palsu dari pelaku lainnya berdomisili di Balikpapan. Mereka diduga merupakan jaringan peredaran uang palsu yang berpusat di Jawa.
Kasus lainnya terjadi di Samarinda tentang penangkapan perantauan asal Makassar, Kasmir berikut barang bukti uang palsu Rp 1,4 juta. Polres Samarinda membekuk pria lanjut yang mengaku pensiuan PNS Makassar saat berwisata di Samarinda, Agustus 2018.