Peredaran Uang Palsu Kaltim Dinilai Amatiran

NewsBalikpapan –

Peredaran uang palsu di Kalimantan Timur dinilai masih rendah dan amatiran. Prosentase perbandingan pencetakan uang palsu dan asli masih timpang, belum mengkhawatirkan.

“Prosentase perbandingannya mungkin bisa dikatakan 0,00 sekian persen saja,” kata Kepala Bank Indonesia Perwakilan Samarinda, Muhammad Nur, Rabu (30/1/2019).

Nur mengatakan, BI mencetak sebanyak Rp 15 triliun asli uang asli yang didistribusikan bagi masyarakat Kaltim. Uang asli ini menggantikan uang lama yang rusak maupun yang sudah tidak berlaku lagi.

Sedangkan, temuan BI Samarinda mencatatkan temuan uang palsu sebanyak 1.108 bilyet (lembar) senilai Rp 94.105.000 sepanjang 2018 lalu. Uang palsu tersebut merupakan temuan kantor BI perwakilan Samarinda (659 bilyet) dan Balikpapan (436 bilyet).

“Temuannya dari perwakilan BI di Samarinda dan Balikpapan dimana disebutkan nilainya pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribuan. BI Samarinda memperoleh temuan disebutkan nilai Rp 54.245.000 sedangkan BI Balikpapan Rp 35 jutaan,” ungkap Nur.

Disisi lain, Nur menilai kualitas uang palsu di Kaltim jauh dibawah standar dari kualitas teknik percetakan maupun bahan baku kertasnya. Kualitasnya bahkan masih dibawah temuan uang palsu lainnya di Indonesia.

“Kualitasnya masih rendah dibandingkan temuan lain di Indonesia,” paparnya.

Lantaran itu dalam beberapa kasus, Nur mendapati peredaran uang palsu terjadi di daerah pedalaman Kaltim. Masyarakat setempat cenderung pengetahuannya minim dalam membedakan antara uang palsu dengan uang asli.

“Padahal bila mempergunakan teknik 3D (dilihat, diraba dan diterawang) akan terlihat jelas bedanya. Tapi memang peredaran uang palsu biasanya di daerah pedalaman Kaltim dan pada malam hari,” ungkapnya.

Sehubungan itu, Nur menyatakan, BI terus mensosialisasikan teknik dasar mengidentifikasi antara uang palsu dengan yang asli di masyarakat. Dalam berbagai kesempatan, ia pun menghimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan temuan uang palsu pada instansi kepolisian.

“Beberapa kali kami menjadi saksi ahli kepolisian dalam penanganan kasus uang palsu di Kaltim,” ujarnya.

Catatan wartawan, aparat kepolisian memang membekuk pelaku peredaran uang palsu di beberapa wilayah pinggiran Kaltim. Kepolisian Sektor Kota Bangun di Kutai Kartanegara menangkap Pardi berikut barang bukti 18 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu pertengahan 2017 silam.

Saat bersamaan waktunya, Kepolisian Polres Penajam Paser Utara pun meringkus dua warga Balikpapan, Didi Haryanto dan Deni. Keduanya disangka mengedarkan uang palsu  berikut barang bukti uang palsu  senilai Rp 1 juta.

Para tersangka di Penajam mengaku memperoleh uang palsu dari pelaku lainnya berdomisili di Balikpapan. Mereka diduga merupakan jaringan peredaran uang palsu yang berpusat di Jawa.

Kasus lainnya terjadi di Samarinda tentang penangkapan perantauan asal Makassar, Kasmir berikut barang bukti uang palsu Rp 1,4 juta. Polres Samarinda membekuk pria lanjut yang mengaku pensiuan PNS Makassar saat berwisata di Samarinda, Agustus 2018.

Terungkapnya kasusnya bermula saat pelaku membeli rokok ke salah satu pedagang kaki lima di Samarinda. Sialnya, pedagang bersangkutan memiliki alat pendeteksi uang palsu serta langsung melaporkan ke kepolisian.

Dalam pemeriksaan kepolisian, pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari salah satu bank di Balikpapan.  Uang tersebut diakuinya sebagai gaji ke 13 yang totalnya keseluruhannya Rp 1.970.000.

Kasus terbaru ini terbilang unik sekaligus ganjil. Seorang mahasiswa Balikpapan tertangkap membayar jasa pekerja seks komersial (PSK) mempergunakan uang palsu.

“Ditangkap anggota kami atas kepemilikan dan peredaran uang palsu,” kata Kepala Polres Balikpapan, Ajun Komisaris Besar Wiwin Fitra.

Polisi menangkap pelaku bernama Dani di rumahnya Kelurahan Marga Sari Balikpapan Barat tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti 79 lembar uang palsu yang belum dipotong senilai Rp 31 juta.

“Anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku,” tuturnya.

Dani tak berkutik saat polisi menemukan benda tersebut. Ia kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. Wiwin mengatakan,  kepemilikan uang palsu melanggar ketentuan Undang Undag Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

Pelaku ternyata diketahui mencetak sendiri uang palsu tersebut mempergunakan peralatan sederhana di rumahnya.

“Putus (pengembangan kasusnya) karena dibuat sendiri dengan bahan bahan sederhana,” ungkapnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *