NewsBalikpapan –
Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Balikpapan mengusulkan pembentukan kawasan konservasi di 32.247 hektare perairan Teluk Balikpapan Kalimantan Timur. Perairan teluk yang sempat tercemar limbah minyak mentah ini, hendak dijadikan area steril aktifitas eksploitasi sumber daya alamnya.
“Kami mengusulkan perairan Teluk Balikpapan menjadi kawasan konservasi. Aktifitas penangkapan ikan akan dibatasi,” kata Direktur Eksekutif LSM Stabil, Jufriansyah, Senin (21/1/2019).
Jufriansyah mengatakan, Teluk Balikpapan merupakan wilayah penting bagi tiga kota yakni Balikpapan, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara (Kukar). Perairan yang terhubung langsung dengan Sungai Mahakam ini sudah terbukti menyimpan kekayaan berbagai keanekaragaman hayati Kalimantan.
LSM Stabil mencatat, adanya 2.436 hektare hutan mangrove di daerah aliran sungai (DAS) Balikpapan, 28,49 hektare terumbu karang dan lamun. Perairan ini pun merupakan habitat alam mamalia laut pesut mahakam dan dugong yang populasinya kian mengkhawatirkan.
“Potensi kekayaan alamnya beragam di teluk ini. Areanya juga tersebar hingga wilayah Penajam maupun Kukar. Namun kini nelayan mulai mengeluh soal penurunan hasil tangkapan ikannya,“ ujar Jufriansyah.
Apalagi, terbaru ada bencana lingkungan tumpahan minyak mentah. Limbah minyak Pertamina ini menjadi alasan kuat percepatan realisasi pembentukak konservasi kawasan teluk.
“Sebenarnya ide pembentukannya sudah lama. Sekarang kami mendorong agar bila nanti ada kerusakan lingkungan akan membawa keperdulian dari seluruh dunia. Itu bisa terjadi bila kawasannya sudah ditetapkan menjadi kawasan konservasi,” paparnya.
Ini pula melatari Jufriansyah menemui Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi guna meminta dukungan. Rizal resmi memberikan rekomendasi pembentukan kawasan konservasi yang nantinya diteruskan pada Gubernur Kaltim.
“Kami masih mengupayakan rekomendasi dari dua kepala daerah lainnya. Secara tersirat Bupati Penajam memberikan respon positif. Hanya Bupati Kukar yang belum memberikan pernyatannya,” ungkapnya.
Rekomendasi tiga kepala daerah menjadi dasar Provinsi Kaltim dalam penerbitan Peraturan Gubernur Tentang Konservasi Teluk Balikpapan. Keberadannya nanti diperkuat dengan perumusan peraturan daerah (Perda) disahkan DPRD Kaltim.
“Kami akan berjuang agar semakin diperkuat dengan Perda Tentang Konservasi Teluk Balikpapan,” tegas Jufriansyah.