Partisipasi Interes Blok Mahakam Tertunda Pencairan

NewsBalikpapan –

SKK Migas Wilayah Kalimantan Sulawesi mengkhawatirkan pencairan dana Partisipasi Interes (PI) Wilayah Kerja Mahakam terancam tertunda. Semua akibat memanasnya hubungan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) soal porsi pembagian dana PI.

“Terancam tertunda dengan kondisi terjadi di Kaltim dan Kukar,” kata Kepala Humas SKK Migas Kalimantan Sulawesi, Sebastian Julian, Selasa (15/1/2019).

Sebastian mengatakan, pemerintah memberikan dana PI sebesar 10 persen peruntukan Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar. Dua pemerintah daerah ini menjadi lokasi kaya potensi migas di WK Mahakam.

PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) kini ditunjuk sebagai operator Blok Mahakam sejak awal tahun 2018 silam. Blok ini disebut menyimpan potensi 4,9 TCF gas, 57 juta barrel minyak dan 45 juta barrel kondensat.

“Pertamina sudah mengelola Blok Mahakam selama setahun,” papar Sebastian.

Saat ini, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar semestinya sudah mulai menerima dana PI memasuki tahun 2019 ini. Permasalahannya, Pemkab Kukar berniat merevisi kembali prosentase pembagian dana PI lawan Pemprov Kaltim.

“Pemkab Kukar ingin merubah kesepakatan sudah dibuat dengan Pemprov Kaltim,” ujarnya.

Gubernur Awang Faroek Ishak dan Bupati Rita Widyasari, sambung Sebastian, bersepakat pembagian dana PI antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar. Awang lantas menerbitkan Peraturan Gubernur Pembagian PI dimana Kaltim memperoleh hak 66,5 persen dan Kukar 33,5 persen.

Persoalannya, Awang sudah turun jabatan, pun demikian nasib Rita Widyasari yang menghuni penjara akibat tersangkut korupsi dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sekarang ini Pemkab Kukar berbalik menuntut pembagian hak 50 persen dalam pembagian PI ini,” sebut Sebastian.

Pemerintah tentunya menahan pengucuran dana PI menunggu tercapainya kesepakatan kembali antara Kaltim dan Kukar. Kedua pemerintah daerah ini diminta duduk bareng merundingkan porsi pembagian dana PI.

“Mereka berdua harus duduk bersama menentukan kesepakatannya yang nantinya disampaikan kepada pemerintah,” ujar Sebastian.

Blok Mahakam sendiri tercatat memproduksi 43.383 BOPD kondensat dan 832 MMscfd gas. Produksi blok migas ini memang masih dibawah target ditetapkan pemerintah sebesar 48.271 BOPD kondensat dan 1.110 MMscfd gas.

Soal ini, Pemkab Kukar langsung bersurat permintaan meninjau kesepakatan porsi PI  di Pergub Kaltim. Perkembangan politik terbaru dimana ada masyarakat yang menuntut perubahan dana pembagiannya.

“Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kukar sudah menyurati gubernur untuk meninjau ulang soal PI ini,” ujar Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Kukar Muhammad Taufik.

Pemkab Kukar, menurut Taufik, semestinya berhak alokasi lebih besar mengingat lokasinya sebagai daerah pengasil. Gubernur baru saja menjabat, Isran Noor diminta mempertimbangkan fakta itu menjadi kebijakannya.

“Setidaknya naik lebih sedikit lagi, prosentase 60 – 40 persen. Kaltim tetap memperoleh pembagian lebih besar. Masih dilakukan pembahasan bersama antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar,” paparnya.

Dalam prosesnya, menurut Taufik, warga Kukar berpotensi mendapatkan dampak terbesar kaitan eksploitasi migas Blok Mahakam. Blok ini berada di Anggana, Muara Jawa dan Sanga Sanga yang merupakan wilayah administrasi Kukar.

“Kami yang memperoleh dampak sosial dan lingkungan paling besar. Seharusnya memperoleh alokasi lebih besar,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemprov Kaltim tetap menargetkan realisasi pencairan dana PI di bulan Juni 2019 nanti. Perusahaan daerah PT Mandiri Migas Pratama (Kaltim) optimis pencairan dana PI berkoordinasi dengan Pertamina.

“Progresnya pembahasan pengalihan PI antara PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam dengan PT Pertamina Hulu Mahakam,” papar Direktur Utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Wahyu Setiaji.

Kepala Biro Ekonomi Pemprov Kaltim Nazrin enggan menanggapi.

“Hubungi saja Pemprov, Kukar dan BUMD,” berdalih.

Mantan Gubernur Awang Faroek Ishak dan Bupati Rita Widasari bersepakat pembagian porsi dana PI, Kaltim (66,5 persen) dan Kukar (33,5). Kini keduanya sudah tidak lagi menjabat.

Awang pensiun sedangkan Rita terjerat kasus korupsi.

Pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Soal PI, Pemprov Kaltim pun membentuk BUMD PT Migas Mandiri Pratama dan Pemkab Kukar dengan PT Mahakam Gerbang Raja Migas. Dua BUMD membentuk BUMD bersama, PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam.

Ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 dimana daerah diwajibkan membentuk BUMD. Perusahaan daerah ini kepemilikan dimiliki bersama antara BUMD di Kaltim dan Kukar.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *