NewsBalikpapan –
Pemprov Kalimantan membentuk tim khusus penanganan lubang bekas tambang batu bara. Tim beranggotakan inspektur tambang dan penyidik polisi bersama menuntaskan masalah lubang sudah menewaskan 35 jiwa warga.
“Kami akan membentuk tim khusus penanganan lubang tambang bersama Polisi,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim Wahyu Widhi Heranata, Senin (15/7/2019).
Pemprov Kaltim sedang merumuskan bentuk kerjasama tim khusus nanti. Saat bersamaan, aparat Distamben Kaltim mendata ulang pelbagai masalah industri tambang saat ini.
“Saya sedang merumuskan bentuk kerjasama tim yang nanti akan dilaporkan dahulu pada Sekretaris Provinsi Kaltim. Setelah akan dilakukan kesepakatan kerjasama bersama Polda Kaltim,” tegas Wahyu.
Wahyu mengharapkan, tim bentukannya mampu koordinasi dengan baik dalam penanganan kasus lingkungan. Menurutnya, perlu teknik khusus menangani masalah lingkungan, mengingat pelakunya perusahaan ilegal hingga berizin.
“Nanti yang ditindak bukan hanya perusahaan ilegal. Perusahaan legal bila melanggar aturan juga dikenakan sanksi tegas. Semuanya akan kami tangani agar masalahnya cepat selesai,” tegasnya.
Tahun tahun sebelumnya, Wahyu mengaku sempat membentuk tim kecil bersama penyidik polres dilokasi tambang bermasalah. Kerjasama bersifat temporer guna menginvestigasi laporan masyarakat.
“Sebelumnya sudah ada kerjasama dengan polisi di kota/kabupaten. Kerjasama dengan Polda Kaltim diharapkan mampu memaksimalkan permasalahan tambang,” tuturnya.
Sementara itu, Polda Kaltim mengaku belum mengetahui konsep kerjasama ditawarkan pemerintah daerah. Hingga saat ini, mereka masih menunggu model kerjasama soal penyidikan lubang tambang.
“Kami juga masih menunggu bentuk kerjasama ditawarkan Pemprov Kaltim,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Budi Suryanto.
“Kalau pemprov sudah menyampaikan teknis kerjasamanya, baru bisa dikomentari polisi,” imbuhnya.
Pemprov Kaltim dan Polisi mungkin sudah berencana soal tambang. Namun upayanya dipandang sebelah mata Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
Jatam Kaltim pesimis kerja sama keduanya mampu mengatasi masalah. Kedua instansi kerap sekedar berwacana soal penanggulangan lubang tambang.
“Tidak akan mampu berbuat banyak kerjasama ini, seperti rencana rencana mereka sebelumnya,” keluh Dinamisator Jatam Kaltim, Pradharma Rupang.
Kepada Pemprov Kaltim, Pradharma berulang kali menyerukan moratorium penerbitan izin tambang di Kaltim. Selain itu, Jatam pun mendesak perumusan peraturan daerah (Perda) tentang pemulihan area pasca tambang.
Aturan bisa menjadi pijakan hukum menekan perusahaan melaksanakan kewajiban pemulihan lingkungan. Sayangnya, usulan ini langsung ditolak politikus di DPRD Kaltim.
“Banyak pejabat politik Kaltim yang disandera kepentingan tambang,” keluh Pradharma.
Demikian pula Polda Kaltim disebut tebang pilih menangani kasus tambang. Sejumlah laporan tambang liar di peti eskan tanpa kejelasan.
“Polisi terkesan tebang pilih penindakan tambang ilegal,” ungkap Pradharma seraya menambahkan ada kesepakatan penyelamatan sumber daya alam (SDA) Indonesia ditandatangani Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan TNI.