NewsSamarinda –
Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan 19 penyaluran kredit bermasalah (non performace loan) di Bankaltim – Kaltara. Permasalahan kredit bermasalah terjadi selama periode pembukuan tahun 2017 hingga 2018.
Temuan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan, pengelolaan kredit tahun 2017-2018 semester 1 PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim – Kaltara Nomor 28/LHP/XIX.SMD/XII/2018 (Sumber data BPK Kaltim).
Pelaksana tugas Perwakilan BPK Kaltim Agung Hartono mengaku mendalami temuan kredit bermasalah Bankaltim. BPK bahkan merekomendasikan bank pembangunan daerah (BPD) segera menyelesaikan persoalan kredit macet ini.
Selama prosesnya itu, Agung memantau proses penyelesaian kredit Bankaltim per enam bulan sekali. Saat bersamaan BPK juga mendalami kemungkinan adanya penyimpanan proses penyaluran kredit.
“Saat ini kami sedang mendalami apakah ada penyimpangan terhadap kredit yang diluncurkan,” katanya, Jumat (12/7/2019).
Kredit bermasalah dialami sejumlah perusahaan di area Kaltim dan Kaltara. Total kredit dinyatakan bermasalah mencapai Rp 1,6 triliun.
Sementara ini, audit BPK menyimpulkan kurangnya kehati hatian proses pemberian kredit berujung masalah bermasalah.
Direktur Utama PT Bankaltim Kaltara, Zainuddin Fanani menyatakan, pihaknya sudah melaksanakan sistim pengelolaan manajemen perbankan secara profesional.
Selama kurun waktu setahun terakhir ini, menurutnya, Bankaltim mengantongi 31 penghargaan dari sejumlah lembaga keuangan.
“PT BPD Kaltim Kaltara selalu mendapat WTP, itu sudah menjadi bukti sehatnya Bank Kaltim Kaltara,” tegasnya.