Kredit Bermasalah Bankaltim

NewsSamarinda –

Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan 19 penyaluran kredit bermasalah (non performace loan) di Bankaltim – Kaltara. Permasalahan kredit bermasalah terjadi selama periode pembukuan tahun 2017 hingga 2018.

Temuan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan, pengelolaan kredit tahun 2017-2018 semester 1 PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim – Kaltara Nomor 28/LHP/XIX.SMD/XII/2018 (Sumber data BPK Kaltim).

Pelaksana tugas Perwakilan BPK Kaltim Agung Hartono mengaku mendalami temuan kredit bermasalah Bankaltim. BPK bahkan merekomendasikan bank pembangunan daerah (BPD) segera menyelesaikan  persoalan kredit macet ini.

Selama prosesnya itu, Agung memantau proses penyelesaian kredit Bankaltim per enam bulan sekali. Saat bersamaan BPK juga mendalami kemungkinan adanya penyimpanan proses penyaluran kredit.

“Saat ini kami sedang mendalami apakah ada penyimpangan terhadap kredit yang diluncurkan,” katanya, Jumat (12/7/2019).

Kredit bermasalah dialami sejumlah perusahaan di area Kaltim dan Kaltara. Total kredit dinyatakan bermasalah mencapai Rp 1,6 triliun.

Sementara ini, audit BPK menyimpulkan kurangnya kehati hatian proses pemberian kredit berujung masalah bermasalah.

Direktur Utama PT Bankaltim Kaltara, Zainuddin Fanani menyatakan, pihaknya sudah melaksanakan sistim pengelolaan manajemen perbankan secara profesional.

Selama kurun waktu setahun terakhir ini, menurutnya, Bankaltim mengantongi 31 penghargaan dari sejumlah lembaga keuangan.

“PT BPD Kaltim Kaltara selalu mendapat WTP, itu sudah menjadi bukti sehatnya Bank Kaltim Kaltara,” tegasnya.

Hasil audit keuangan Bankaltim pun mengantongi opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Menurutnya oponi audit ini merupakan bukti prestasi sudah diraih Bankaltim.

“Tidak sembarangan bisa meraih opini WTP ini,” paparnya.

Disisi lain, Pimpinan Departemen Hubungan Korporasi Bankaltim Adi Sugiarto mengakui, masalah kredit macet atau non performace loan (NPL). Namun demikian, Bankaltim juga melaksanakan rekomendasi BPK secara bertahap.

“Benar BPD Kaltim memberikan fasilitas kredit,” sebutnya.

Bankaltim punya kewajiban menjaga dunia usaha daerah agar tetap bergairah. Mereka mendorong perusahaan mitra kredit agar mampu melaksanakan kewajibannya.

Salah satunya dengan meluncurkan penyehatan kredit pada sejumlah debitur bermasalah. Penyalurannya sesuai kajian resiko kredit sesuai standar kelayakan Bankaltim.

“Jika sesuai kelayakan kita berikan suntikan kredit, melihat dari aset dan omset usaha si pemohon,” ungkap Adi.

Selain itu, Adi memastikan, Bankaltim pun  mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan audit eksteren bank. Langkah terakhir dilakukan adalah proses penyitaan asset sesuai besaran nilai jaminan anggunan.

“Kami memiliki target dengan memberikan waktu kepada debitur untuk melunasi kredit yang terhitung hutang tersebut,” terangnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *