Pemkot Beri Uang Sewa Korban kebakaran

Selain itu, menurut Aji Sofyan, pemkot juga telah menyiapkan bantuan sewa rumah bagi korban kebakaran. “ Sudah bisa, dan sudah didata oleh pihak kelurahan. Jadi ada korban pemilik rumah dan penyewa rumah kita bantu selama tiga bulan untuk uang sewa,” ujarnya.

Untuk pemilik rumah yang terbakar diberikan bantuan sebesar Rp750 ribu/tiga bulan, sedangkan penyewa mendapat Rp600 ribu/tig bulan. “ Anggaran diambil dari dana tanggap darurat kota,” kata tanpa menyebut jumlah keseluruhan dana bantuan sewa rumah.

Dana bantuan ini nantinya diberikan kepada korban kebakaran yang sudah terdata oleh RT dan kelurahan. “ Kalau tidak ada KTP dan KK ya kita berdasarkan laporan RT dan kelurahan,” tandasnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *