Pemkot Balikpapan Bagi Mobil Fortuner

Sudirman mengatakan unsur muspida tersebut yaitu Kapolresta Balikpapan, Komandan Lanud Balikpapan, Komandan Lanal Balikpapan, Kodim Balikpapan, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Ketua Pengadilan Balikpapan dan Ketua DPRD Kota Balikpapan. Dia membantah alokasi mobil mempengaruhi kebijakan masing masing pimpinan daerah.

“Kita tahu menjaga kondusifitas kota ini bukan hal yang mudah, artinya pak wali bersama DPRD saja belum mampu diperlukanlah aparat keamanan, kejaksaan. Setidaknya di forum muspida itulah,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini kendaraan yang digunakan muspida dianggap sudah tidak layak lagi. Karena kata Sudirman, penggunaan mobil ada masanya. Selama ini kata Sudirman, masyarakat hanya melihat dari sisi luar saja  sehingga dianggap masih layak. Apalagi kata Sudirman, kendaraan tersebut digunakan untuk melayani masyarakat.

“Kita tahu muspida ini kendaraan yang digunakan mereka untuk usia dan kurun waktu pakai kan sudah tidak layak, mungkin orang masih melihat layak dari sisi luar, tapi dari sisi mesin dan lainnya, kan mobil itu ada daya guna ada masa pakai, mungkin dari sisi itu sudah perlu diperbaiki, dalam rangka untuk melayani ke masyarakat juga,” terangnya.

Dana yang disiapkan untuk pengadaan kendaraan dinas muspida maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan Pemkot Balikpapan mencapai Rp 11,8 miliar untuk pengadaan 14 unit kendaraan dinas dan dua mobil lapangan bagi operasional dinas kebersihan. Anggaran tersebut, sudah di pos kan dalam APBD Perubahan Kota Balikpapan tahun 2012. “Memang anggarannya dimasukan dalam APBD untuk pengadaan, dalam rangka menunaikan dan menyelengggarakan kegiatan-kegiatan pemerintahan itu. Kita tahu, tahu seperti yang saya katakana menjaga kota ini aman tentramkan bukan perkara mudah, perlu kerjasama, perlu koordinasi , perlu kesamaan visi misi menjaga kota ini, nah salah satu hal menunjang kendaraan tersebut,” bebernya.

Jadi lanjut Sudirman, pengadaan kendaraan dinas bagi muspida tersebut, sudah merupakan kebutuahan. “Jadi kita ambil jalan tengah saja, bahwa itu bukan keinginan siapapun, tapi karena memang dinilai sari suatu kebutuhan. Mobil-mobil dilingkungan pemerintah kota ini memang sudah ada yang tua usianya,” urainya.

 Diserahkan ke muspida, kendaraan tersebut akan menjadi aset instansi  tersebut, bukan menjadi aset pribadi. Begitu pun soal biaya  perawatan, bukan tanggungjawab Pemkot Balikpapan karena tidak menjadi aset Pemkot Balikpapan. “Karena itu diserahkan ke instansi, berarti bukan miliki pribadi, milik instansi jadi hibah, jadi selanjutnya tanggungan mereka. Jadi kendaraan itu misalnya terjadi pergantian maka kendaraan itu akan digunakan oleh penggantinya,” ucapnya.

 Ia menambahkan, pemberian kendaraan dinas ke unsure muspida tersebut, tidak menyalahi aturan apalagi masuk kategori gratifikasi karena dilihat dari sisi kepentingannya. Disamping itu kata Sudirman, biaya yang harus dikeluarkan untuk perawatan sudah tidak seimbang, karena usianya yang rata-rata diatas 5 tahun berdasarkan aturan pemerintah.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *