“Jangan sampai ada perampok lain yang mengambil ruko yang sebenarnya kelengkapan suratnya kami miliki sejak 20 tahun lalu,” tegas pemilik ruko jam tersebut.
Dia mengatakan sebenarnya Pemkot bisa lebih tegas dalam menyelesaikan masalah tersebut. Terlebih penggugat baru melayangkan gugatan setelah kawasan Cemara Rindang ramai dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Dia berpendapat Pemkot tidak yakin mengenai kepemilikan lahan yang diduga pada saat pembangunan tersebut berupa lautan yang diurug.
Pemilik ruko tersebut menambahkan pembahasan ganti rugi juga masih mengalami kebuntuan karena harga yang diminta oleh ahli waris terlalu tinggi sekitar Rp500 juta per ruko. Dia mengatakan sesuai NJOP, harga tanah di wilayah tersebut masih sekira Rp3 juta per meter persegi. Dengan luas bangunan sekitar 55 m2, seharusnya biaya ganti rugi hanya sekitar Rp165 juta.
Pihaknya melalui tim pengacara menargetkan pembahasan selesai Senin (5/12) mendatang. Apabila kembali deadlock pihaknya harus segera mengepak barang dagangannya karena ruko tersebut akan dibongkar.
“Tapi saya tegaskan, kalau tetap seperti itu [deadlock] pasti akan ramai pada saat eksekusi (6/12) mendatang,” tandasnya.