Tarif parkir Kota Balikpapan mencapai Rp 5 ribu per jamnya di sejumlah mall dan pusat perbelanjaan. Tarif ini dianggap sudah memberatkan pemilik kendaraan dalam aktivitas kesehariannya.
“Secara etika bisnis harusnya disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Kemapuan konsumen ini yang harus dikomunikasikan,” kata anggota Komisi II DPRD Kota
Balikpapan Mukhlis, Senin (8/4).
Karenanya kata Mukhlis, pihaknya akan segera menyikapinya, karena sudah menimbulkan keluhan dan keresahan di masyarakat. Apalagi katanya, hal tersebut, menyangkut kebutuhan publik, sehingga tidak seenaknya pengelola pusat perbelanjaan menetapkan tariff parkir.
“Tapi ini akan kami sikapi segera, ini sudah menjadi isu yang sudah menyebar di masyarakat dan keluahan seperti ini memang sudah banyak , kami akan melakukan sikap aktif , insya allah akan kami sampaikan dengan teman-teman di Komisi II, dengan pihak terkaIt,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, bisa saja tarif yang berlaku sekarang ditinjau ulang maupun rumusan penetapan tariff itu dievaluasi. “Biasa saja (tarif diturunkan) karena keluhan masyarakat, jadi bisa ditinjau ulang, atau rumusannya dievaluasi ulang , tidak per jam mungkin, misalnya per dua jam mungkin seperti itu,” sebutnya.
Kondisi tersebut kata Mukhlis, terjadi di kota-kota lain, apalagi seiring dengan pertumbuhan kendaraan setiap bulan. Karena harga parkir yang mahal, masyarakat kemudian memilih memarkirkan kendaraannya ditempat lain.
“Tetapi jangan sampai kayak di Jakarta atau kota-kota lain, ketika keluhan itu sudah memuncak, maka mereka tidak mau parkir ditempat-tempat yang sudah disediakan, karena harga melonjak, akhirnya parkir ditempat-tempat lain, tempat publik,” ucapnya.
Dia pun menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang terkesan diam. Harusnya kata Mukhlis, Pemkot sudah memanggil pihak pengelola pusat perbelanjaan. Meskipun, parkir merupakan bisnis dan merupakan domain penyelenggaran
“Pemerintah Kota mesti memanggil (pengelola mall) hal tersebut sudah punya ijin gak, kan harusnya seperti itu. Harusnya dinas terkait mencoba berkomunikasi dengan pengusaha-pengusaha atau penyelenggara-pemnlenggara parkir di mall itu,” imbuhnya.
Jika dalam komunikasi tersebut, tidak menemui jalan temu, DPRD kata Mukhlis, siap memfasilitasi. “Jika itu jalan buntu, maka kami siap memfasilitasi ini, karena ini menyangkut semua kepentingan publik. Jadi menurut saya hal ini nharus secepatnya diselesaikan, saya memang sudah mendengar semua itu , tapi masyarakat belum ada yang mepaorkan secara resmi,” ucapnya.
Diakuinya, dalan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Parkir, memang tidak diatur soal penetapan tarif, hanya kontribusi ke kas daerah. Sehingga memang kata Mukhlis, pajak parkir tiap tahun meningkat.
“Adapun yang diatur oleh perda itu soal 20 persen dari pajak masuk ke kas daerah, memang tidak diatur angka tarifnya untuk parkir, kalau tiap tahun setahu kami naik PAD yang dihasilkan dari pajak parkir,” tuturnya.