Pajak Reklame Balikpapan Mengalami Kenaikkan

Fauzi  mengatakan sebelumnya pajak reklami dihitung berdasarkan jumlah hari pemasangan oleh para vendor iklan. “Perhitungan baru dihitung minimal 10 hari pemasangan dan tarifnya tidak lagi seragam. Ada hitung-hitungannya ,” ujarnya.

Apabila sebelumnya per meter hanya dikenai pajak sebesar Rp1.040 per hari, kini pemsang reklame harus membayar sesuai dengan rate harga iklan tiap meter.

“Contohnya, untuk 1 meter iklan dikenai pajak sebesar Rp10.000. Sehingga, apabila ada yang pasang reklame akan dikenai pajak sekitar Rp100.000.   Jadi tariff pajak  itu dibayar untuk 10 hari. Kalau dia hanya pasang 1 hari ya tetap kena seharga itu,” teranganya.

Menurutnya, sudah mensosialisasikan hal ini masyarakat termasuk vendor iklan untuk disampaikan kepada masing-masing klien mereka.  “ Kenaikan harganya cukup tinggi ini  sudah sesuai dengan kajian yang dilakukan oleh Pemkot Balikpapan ke beberapa daerah yang menerapkan sistem serupa,” tukasnya.

Diakuinya, Pemkot Balikpapan termasuk lamban dalam melakukan penyesuaian pajak reklame sehingga  ketika disepakati nilai pajak yang baru berdasarkan survei di beberapa daerah, angka kenaikannya cukup besar.

“Meski kenaikan tinggi kita tetap  optimis dapat merealisasikan target pajak dan retribusi daerah yang ditargetkan naik 55,5% dari Rp171 miliar menjadi Rp266 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *