“Eddy Mulyana ini mengaku dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur,” tutur Abdul Halim, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di Asrama Haji Batakan, Manggar, Balikpapan, Senin (16/4).
Menurut Halim, Eddy meminta uang kepada Muryanto dari CV Karya Mina, perusahaan yang mewakili keenam kapal tersebut pada tanggal 11 April 2012,
Eddy meminta uang sejumlah Rp60 juta untuk ‘mengondisikan persoalan’ di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Rp30 juta untuk Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur.
“Mengondisikan persoalan’ dalam hal ini berarti membebaskan 88 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang ditahan Bakorkamla berikut keenam kapal dan tangkapan mereka, yaitu dari Rembang KM Arta Mina Unggul, KM Sumber Rezeki Putra 02, KM Arta Mina Rezeki, dan dari Juwana KM Arta Mina Barokah, KM Sido Mulyo 2, dan KM Era Sanjaya.
Muryanto datang dari Rembang ke Balikpapan untuk melihat kondisi para ABK, termasuk 6 nakhoda kapal-kapal tersebut.
Muryanto kemudian mentransfer uang kepada rekening yang diberikan Eddy, yaitu rekening BNI atas nama Eddy Santana Putra sebesar Rp30 juta dan Rp60 juta melalui rekening Bank Mandiri AC 9000004993714 atas nama Gunawan.
Gunawan adalah anggota Satgas Bakorkamla Unit 2 dari Kapal Patroli (KP) Hiu 202 yang menangkap para nelayan di Selat Makassar, di perairan Kotabaru, Kalimantan Selatan, Minggu (8/4).
“Namun demikian, kepada Muryanto, baik Eddy maupun Gunawan mengaku tidak mendapati dana yang ditransfer tersebut di rekening mereka,” kata Halim yang didampingi antara lain oleh Rustan, Presidium Kesatuan Tani Nelayan Indonesia (KNTI) Kalimantan Timur, dan Budi Laksana, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI).
Karena itu, jelas Halim lebih lanjut, para nelayan dilanda situasi yang semakin tidak pasti. Lebih-lebih mereka sudah sepekan ditahan di Kampung Baru, Balikpapan, tersebut. Atau sudah sepuluh hari sejak penangkapan mereka di tengah Selat Makassar tersebut.
Malah, Minggu (15/8) para nelayan dibawa ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Balikpapan untuk menandatangani berita acara pemeriksaan. Menurut Halim, para nelayan semestinya sudah didampingi penasihat hukum.
Dihubungi terpisah melalui telepon genggamya, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kelautan Balikpapan Chaidar Chairulsyah tidak merespon, baik saat ditelepon maupun dikirimi pesan pendek (SMS).
Dinas Kelautan dan Perikanan adalah salah satu unsur Bakorkamla bersama Bea Cukai dan Polisi Air dan Udara (Polairud).
Kapal Patroli (KP) Hiu 202 yang sebelumnya terlihat juga bersandar dekat dengan kapal-kapal nelayan di dermaga di Kampung Baru, kini juga sudah tidak nampak.
“Mungkin kembali berpatroli ke tengah laut,” kata Budi Laksana.
KP Hiu 202 yang disebut berada di bawah koordinasi Satuan Tugas 02, dengan personel Amir Lubis, Sudarsaran, dan Gunawan, dengan komandan Agung Triwibowo menangkap keenam kapal di perairan Selat Makassar, pada titik koordinat 0331 Lintang Selatan 116 derajat 54 menit Bujur Timur.
Menurut para nelayan, seperti dituturkan Halim, mereka akan dibawa dan ditahan ke Kotabaru, Kalimantan Selatan. Namun disebutkan oleh nakhoda Agung Tri bahwa di Kotabaru suasana sedang tidak kondusif dimana terjadi pembakaran atas kapal-kapal nelayan pendatang sehingga pendaratan dialihkan ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
Jarak koordinat tersebut dengan Balikpapan lebih kurang 48 jam.
Komandan Pangkalan TNI AL Balikpapan, Kolonel Laut I Gusti Kompiang menyebutkan bahwa Bakorkamla memiliki kewenangan sendiri dan tidak berada dibawah komando Angkatan Laut.
“Antarkami hanya berkoordinasi saja. Dan untuk kasus ini, belum ada yang dikoordinasikan kepada saya,” tegasnya.