Rony mengatakan kliennya semestinya dibebaskan dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Nunukan pada 10 Januari 2012 mendatang. Hasan Basri sudah menjalani 2/3 masa tahanan hukuman pokok selama 5 tahun serta 5 bulan hukuman pengganti denda sebesar Rp 200 juta.
Hasan Basri, menurut Rony semestinya sudah memenuhi persyaratan pembebasan bersyarat seperti diatur dalam Undang Undang No 12 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006. Sesuai asas kepatuhan hukum, katanya terpidana Hasan Basri tidak termasuk dalam criteria moratorium pengurangan hukuman kasus kasus korupsi.
Namun jelang berakhirnya masa hukuman, Rony mengaku menerima SK Menteri Hukum dan HAM di tanda tangani Amir Syamsuddin yang isinya membatalkan pembebasan Hasan Basri. Dalam suratnya, katanya menteri menolak permohonan pembebasan bersyarat tiga orang yaitu Hasan Basri, M Taufik dan Suratman.
“Klienya saya sedang menjalani hukuman pengganti denda, sedangkan M Taufik sedang dalam proses permohonan pembebasan dan Suratman masih menjalani sidang tipikor. Mestinya kasus klien saya dibedakan dengan dua orang ini,” ujarnya.
Sehubungan surat ini, Rony menyebutkan Lapas Nunukan tidak berani membebaskan kliennya ini meskipun syaratnya sudah terpenuhi. Lapas Nunukan berada dalam situasi delematis antara membebaskan Hasan Basri demi hukum atau melaksanakan perintah atasannya.
“Mereka minta waktu 10 hari untuk klarifikasi pada pimpinannya,” paparnya.
Rony mengaku akan mengklarifikasi turunnya SK Menteri Hukum dan HAM sehubungan kasus kliennya itu. Dia juga mengancam akan memperkarakan putusan Menteri Hukum dan HAM dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda.
“Kami juga akan menyurati Komnas HAM, DPR RI, DPRD Kalimantan Timur dan DPRD Nunukan. Kami menuntut agar Hasan Basri diperlakukan sebagai orang bebas karena telah menjalani hukuman pokok dan pengganti,” tegasnya.
Pengadilan Negeri Nunukan memutuskan hukuman kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subside 5 bulan pada Hasan Basri. Meskipun tidak terbukti memperkaya diri, Hasan Basri dianggap bersalah memperkaya orang lain dalam kasus proyek Amdal Nunukan sebesar Rp 1,3 miliar.