Napi Nunukan Somasi Menteri Hukum dan HAM

Ronny sudah mempersiapkan surat somasi tersebut yang juga ditembuskan secara langsung pada Presiden, Komisi 3 DPR RI dan Komnas HAM. Dia sengaja membawa langsung berkas somasinya untuk diserahkan pada masing masing intitusi negara.

“Sekarang sudah di Jakarta sambil membawa berkas somasi,” paparnya.

Dalam surat somasinya, Ronny meminta Menteri Amir Syamsuddin segera mencabut surat keputusan pembatalan pembebasan bersyarat terpidana Hasan Basri. Bila tidak diindahkan, dia mengancam memperkarakan SK Menteri Hukum dan HAM tersebut dalam gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Karena produknya hanya surat keputusan menteri sehingga cukup di PTUN saja,” jelasnya.

Terpidana kasus korupsi, Hasan Basri semestinya sudah bebas pada 10 Januari 2012 lalu saat sudah menerima SK pembebasan bersyarat era Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar. Akibat pembatalan itu, Hasan Basri terpaksa musti menjalani hukuman penjaran hingga 2013 mendatang.

“Hasan Basri sudah menjalani 2/3 masa tahanan hukuman pokok selama 5 tahun serta 5 bulan hukuman pengganti denda sebesar Rp 200 juta. Semestinya dia sekarang bebas,” ungkapnya.

Hasan Basri, menurut Rony sudah memenuhi persyaratan pembebasan bersyarat seperti diatur dalam Undang Undang No 12 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006. Sesuai asas kepatuhan hukum, katanya terpidana Hasan Basri tidak termasuk dalam criteria moratorium pengurangan hukuman kasus kasus korupsi.

Namun jelang berakhirnya masa hukuman, Rony mengaku menerima SK Menteri Hukum dan HAM di tanda tangani Amir Syamsuddin yang isinya membatalkan pembebasan Hasan Basri. Dalam suratnya, katanya menteri menolak permohonan pembebasan bersyarat tiga orang yaitu Hasan Basri, M Taufik dan Suratman.

“Klienya saya sedang menjalani hukuman pengganti denda, sedangkan M Taufik sedang dalam proses permohonan pembebasan dan Suratman masih menjalani sidang tipikor. Mestinya kasus klien saya dibedakan dengan dua orang ini,” ujarnya.

Sehubungan surat ini, Rony menyebutkan Lapas Nunukan tidak berani membebaskan kliennya ini meskipun syaratnya sudah terpenuhi. Lapas Nunukan berada dalam situasi delematis antara membebaskan Hasan Basri demi hukum atau melaksanakan perintah atasannya.

“Mereka minta waktu 10 hari untuk klarifikasi pada pimpinannya,” paparnya.

Pengadilan Negeri Nunukan memutuskan hukuman kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subside 5 bulan pada Hasan Basri. Meskipun tidak terbukti memperkaya diri, Hasan Basri dianggap bersalah memperkaya orang lain dalam kasus proyek analisa dampak lingkungan Kabupaten Nunukan sebesar Rp 1,3 miliar.

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *