Napi Lapas Balikpapan Sindikat Narkoba

Tersangka narkoba bersama barang bukti

Tersangka narkoba bersama barang bukti

Balikpapan –

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyatakan sindikat narkoba India dikontrol salah seorang pelaku yang jadi narapidana Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Balikpapan. Polisi telah membekuk seorang narapidana, Amir Acok berdasarkan pengembangan kasus 2 kilogram sabu sabu yang berhasil disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madya B Balikpapan.

“Kami sudah tangkap Amir Acok di Lapas Balikpapan,” kata Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Besar Sigit Hariadi, Selasa (2/4).

Sigit mengatakan penangkapan Amir Acok berdasarkan pengembangan penyidikan kasus narkoba kiriman sindikat narkoba asal India. Kantor Bea Cukai Balikpapan membongkar paketan 2 kilogram methampethamine alias sabu sabu di Kantor Pos Balikpapan.

“Kami kembangkan dan sementara ini ketahuan bahwa Amir Acok mengendalikan distribusi paketan narkoba ini dari tahanan,” paparnya.

Tersangka ditangkap di Kantor Pos Balikpapan, Sudirman, kata Sigit membeberkan peran bosnya yaitu Astika yang mengendalikan distribusi narkoba di Kaltim. Pengakuan Astika ini yang kemudian menunjukan peran vital Amir Acok selaku bos sesungguhnya bisnis narkoba di Kaltim.

Namun, polisi gagal membekuk sindikat narkoba India yang berdomisili di Jawa.  Pelaku menjalankan aksinya lewat telpon serta tidak pernah bertatap muka dengan rekan rekannya di Kaltim.

“Kami sempat memburunya di Jawa namun gagal membawa hasil,” ujarnya.

Polisi sudah melimpahkan kasus tiga tersangka tersebut serta barang bukti pada Kejaksaan Tinggi Kaltim. Kasusnya segera disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Kantor Bea Cukai Madya Pabean B Balikpapan menggagalkan praktek penyelundupan sabu sabu (methamphetamine) seberat 2,008 kilogram atau senilai Rp 4 miliar. Para pelaku mempergunakan jasa pengiriman titipan internasional dalam pengiriman 12 spare part kendaraan bermotor yang dalamnya diselipkan bahan bahan berbahaya ini.

Paketan narkoba ini berasal dari Noori Deep, Gagan Garima Complex 3 rd flr No 301 Mumbai India. Paketan bahan bahan termasuk dalam narkoba ini ditujukan pada Sudirman di Jalan AMD 36 Sungai Ampal RT 44 No 07 RW 015 Sumber Rejo Balikpapan Kalimantan Timur.

Akhir Maret lalu, kembali Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan membongkar praktek penyelundupan 536 gram narkoba jenis methampethamine alias sabu sabu asal India. Paketan narkoba ini diselundupkan lewat jalur post asal pengiriman, Syed Mukhri, Street Katha Bazar Masjid Bunder 15 Mumbei India.

Polisi menjebak salah satu pelaku sindikat ini yaitu Nurmansyah alias Emon (39 tahun) sebagai penerima paketan barang haram tersebut. Selain itu, dibekuk pula lima orang warga Balikpapan yang sedang pesta narkoba di rumah Nurmansyah.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *