Menteri Negara Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya meminta perusahaan perusak lingkungan terkena pasal pidana perusak lingkungan. Selama ini, perusahaan perusak lingkungan hanya terjerat kasus perdata seperti halnya PT Kalista Alam yang dikenakan ganti rugi sebesar Rp 300 miliar.
“Seharusnya bukan hanya terkena pasal perdata saja, namun juga pasal pidana. Biar kapok,” katanya saat membuka rapat koordinasi lingkungan hidup ekoregion Kalimantan di Balikpapan, Rabu (12/3).
Balthasar meminta aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan. Sudah ada Undang Undang Lingkungan yang memberikan kewenangan penindakan hukum pada perusahaan yang tidak mengindahkan kaidah pelestarian lingkungan.
Salah satu kasus yang mendapatkan perhatian adalah PT Kalista Alam di Aceh yang mendapatkan sanksi pembayaran ganti rugi lingkungan sebesar Rp 300 miliar. Perusahaan kelapa sawit ini terbukti membakar hutan dalam pembukaan area kawasannya seluas 1.605 hektare.
Demikian pula sebanyak delapan perusahaan kelapa sawit di Sumatera yang masih masih dalam tahak investasi Kementerian Lingkungan Hidup. Menteri meminta agar masing masing perusahaan dijerat dengan pasal pidana termasuk juga pembayaran ganti rugi saat terbukti melakukan pembakaran hutan.
Balthasar mengatakan kementeriannya memberikan perhatian penting pada penanganan lingkungan di Sumatera dan Kalimantan. Menurutnya kerusakaan lingkungan dua pulau terbesar di Indonesia ini mendapatkan sorotan utama dunia internasional.
“Dua pulau ini mendapatkan perhatian utama dunia internasional sehingga kami akan konsen dalam penanganannya,” paparnya.