Mengenai retribusi perizinan, pihaknya telah memberlakukan penarikannya sejak 2008 lalu.“Untuk pengendalian telekomunikasi masih dibahas bersama DPRD. Nantinya, tugas tersebut ada dibawah koordinasi Dinas Perhubungan,” kata Asfiansyah senin, (12/12).
Menurutnya, besaran nilai pajak pengendalian telekomunikasi sebesar 2% dari Nilai Jual Obyek Pajak [NJOP]. Dia mengatakan peluang untuk meningkatkan PAD melalui retribusi menara telkomunikasi masih cukup terbuka karena ada 162 menara yang berdiri di Balikpapan.
Asfiansyah memperkirakan potensi pajak menara telekomunikasi tersebut mencapai Rp3 miliar. Retribusi ini akan cukup membantu perolehan PAD yang ditargetkan mencapai Rp289 miliar pada 2012.