Lagu d’Masiv Ilhami Jenderal Bambang

“Jangan menyerah, jangan menyerah. Satu lagu dari d’Masiv,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Bambang Widaryatmo, saat berdendang dalam press conference, Sabtu (31/12) lalu.

Bambang memang menyadari tugas berat penyidiknya yang musti menangani sejumlah kasus kasus berkaliber nasional hingga internasional. Belum tuntas kasus pembantaian orang utan di Kutai, sudah disusul dengan runtuhnya jembatan Tenggarong yang menewaskan 24 orang pengguna jalan.

“Kasus orang utan yang jadi perhatian dunia internasional hingga runtuhnya jembatan. Namun saya selalu bilang agar penyidik mengingat kembali lagu d’Masiv itu,” tuturnya.

Mulai Oktober silam media massa gencar memberitakan pembantaian orang utan di Kutai Kartanegara yang kemudian berlanjut di Kutai Timur. Namun baru dua bulan kemudian polisi menemukan dugaan pelanggaran pidana sehubungan kasusnya.

“Polisi bukan malaikat, dengan kerja keras akhirnya dua bulan kemudian kasusnya terungkap,” ungkapnya.

Polisi bergerak cepat dengan menetapkan Sembilan tersangka pelaku pembantaian yaitu Pujianto, Imam Gondrong, Widianto dan Ah Cuan Cu warga Malaysia. Demikian pula kasus di Kutai Timur dengan tersangka Tagar, Tulil, Rahmad, Tadeus dan Leswin Irawan.

Belum sempat menghela nafas – kabar buruk menguncang bumi Kutai Kartanegara dengan runtuhnya jembatan yang terkenal dengan sebutan golden gate. Sebanyak 24 orang sudah ditemukan tewas dengan laporan 15 korban hilang.

Bukan perkara mudah menelisik kasus jembatan Tenggarong. Satu persatu pihak pihak terkait mulai menghindari pemeriksaan polisi. Alat bukti yang dipergunakan untuk perawatan fisik jembatan hingga kini juga belum ditemukan dari dalam perut sungai Mahakam.

Baru baru ini, polisi mengumumkan penetapan tiga inisial tersangka runtuhnya jembatan Tenggarong. Mereka ini adalah YS (Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara), ST (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan MSF PT Bukaka Teknik Utama sebagai perusahaan pemegang kontrak perawatan jembatan.

“Pada Kamis (24/12) sudah ada perawatan fisik jembatan hingga runtuh pada Sabtu silam. Artinya sudah ada pelaksanaan perawatan, seperti pengencangan baut baut sehingga berdampak runtuhnya jembatan,” paparnya.

Dalam proses penyidikan kasusnya, Bambang mengatakan para pelaku teknis lapangan berupaya saling melempar kesalahan satu dengan yang lainnya. Mereka juga mengaku belum melaksanakan teknis perawatan hingga runtuhnya jembatan Tenggarong.

Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi ahli yang sengaja didatangkan dari sejumlah akademisi Institut Teknologi Sepuluh November, Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada dan Universitas Diponegoro.

Namun, Bambang berjanji penyidikan kasus jembatan sudah selesai. Polisi memantabkan tekat menelusuri dugaan korupsi pembangunan jembatan sepanjang 712 meter yang masih berusia 10 tahun penggunaanya.

“Ada kabar, bangunannya dibawah standar kelayakan jembatan. Ini yang musti dibuktikan,” ujarnya.

 

 

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *