Konsorsium Gagal Jadi Ganjalan Balikpapan

Rizal EffendyBalikpapan –

Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur mengeluhkan kasus konsorsium pengadaan kapal ferry cepat senilai Rp 30 miliar yang jadi ganjalan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Konsorsium Balikpapan, Kutai Timur, Paser dan Bontang dalam pengadaan kapal fery cepat gagal total hingga kasusnya masuk ranah hukum.

“Memang ada beberapa hal yang masih perlu (dibenahi) karena itu agak rumit, kita juga mau konsultasi misalnya soal aset kapal ferry cepat,” kata Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendy, Rabu (17/7).

Rizal mengatakan konsorsium ini sudah terjadi pada tahun 2003 silam dimana para kepala daerahnya sudah berganti. Pejabat yang baru enggan mengurusi soal konsorsium ini hingga bangkai kapal ini mangkrak di Pelabuhan Somber Balikpapan.

“Ada kota yang kepala daerahnya tidak mau mengurusi soal itu, sehingga ini menjadi kendala,” ucapnya.

Padahal persoalan asset daerah dalam konsorsium kapal ferry cepat selalu menjadi catatan tersendiri auditor BPK. Temuan ini membuat BPK memberikan opini tidak memberikan penilaian terhadap laporan keuangan Pemkot Balikpapan.

Kejaksaan Negeri Balikpapan sempat menyidik kasus konsorsium pengadaan kapal ferry cepat diduga melibatkan kepala daerah Balikpapan, Kutai Timur, Bontang dan Paser. Pengadilan Negeri Balikpapan akhirnya memvonis bebas terdakwa kasusnya dari pihak swasta, Budi Handoko.

Mandegnya proses hukum kasus konsorsium ini kemudian dibarengi terbengkelainya investasi empat daerah dalam membangun transportasi laut antar kota di Kaltim. Konsorsium kapal ferry cepat kalah bersaing dengan layanan penerbangan murah di Kaltim.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *