NewsBalikpapan –
Salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Balikpapan Kalimantan Timur, Supriyadi terancam dipecat dari keanggotaan penyelenggaran pemilu setempat. Supriyadi sempat tercatat sebagai calon legeslatif DPRD Kaltim asal Partai Karya Perjuangan pada masa periode 2009 – 2014 lalu.
“Ada laporan soal keanggotaan Komisioner KPU Balikpapan ini,” kata Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, Selasa (13/5).
Noor mengatakan belum surat pemecatan Supriady seputar pemecataannya sebagai Komisioner KPU Balikpapan bidang Divisi Teknis Sosialisasi. Sehingga Supriyadi masih melaksanakan tugasnya selaku Komisioner KPU Balikpapan.
“Jadi selama SK Pelantikkannya belum dicabut otomatis masih bekerja,” paparnya.
Hingga saat ini, Noor menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini pada KPU Kalimantan Timur. KPU Balikpapan enggan mencampuri proses penyidikan kasusnya yang kini masih berjalan.
Dalam berbagai kesempatan, Supriyadi menyatakan akan melakukan perlawanan serta melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ada lima kandidat yang sekiranya akan mengisi jabatan Komisioner KPU Balikpapan berdasarkan proses seleksi lalu yaitu Andi Rajamuda, Sunawiyanto, Tasripin, Rudiansyah dan Rudjito.