Klinik APBD Balikpapan

Ketua DPRD Balikpapan dan Bupati Jombang

Ketua DPRD Balikpapan dan Bupati Jombang

NewsBalikpapan –

Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur akan membentuk klinik kas dalam membedah penggunaan anggaran daerah. Klinik ini bisa sebagai ajang konsultasi SKPD dalam pelaksanaan program kerjanya.

“Klinik ini berfungsi  untuk membantu SKPD dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan beberapa pogram dan kegiatan,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Rizal mengatakan pembentukkan klinik APBD tersebut, bagian dari respon Pemkot dari usulan DPRD dalam rapat paripurna mengenai APBD Perubahan. Diharapkannya, adanya klinik APBD itu penyerapan anggaran bisa secara maksimal.

“Harapannya seperti itu, termasuk juga menyelesaikan kendala-kendala anggaran yang ditemui dalam penerapan dilapangan, seperti pembebasan lahan, itu kan juga salah satu penyebab anggaran tidak mamsimal terserap,” ucapnya.

Rizal mengklaim, usulan tersebut sebenarnya sangat sejalan dengan kebijakannya. Karena itu, pada 2014, fungsi klinik APBD akan semakin ditingkatkan. “Sehingga dapat meminimalisir berbagai hambatan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD,” urainya.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong, mengatakan, keberadaan klinik APBD menyambut baik. “Harusnya begitu sehingga penggunaan dan peruntukan APBD itu sesuai dengan perencanaan pemkot dan masing-masing renstra SKPD,” katanya Solong.

Kata dia, kunci dari kesuksesan pengelolaan dan penggunaan APBD, karena adanya pada pemahaman aturan teknis seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008  mengenai Perencanaan Anggaran

”Kalau ini kita pahami, jelas sudah semuanya. Hanya saja RPJM kita belum konekting secara maksimal dengan  renstra SKPD mengakibatkan subtansi anggaran itu lepas,”sebutnya.

Misalnya lanjutnya, dana yang harusnya untuk hibah justru dilalokasikan untuk belanja lain, disebabkan karena banyaknya Kepala SKPD yang tidak memahami ketentuan dan aturan hukum soal pengelolaan keuangan.

“Seperti intruksi dana untuk bantuan hibah, malah salah kamar  jadi belanja modal atau yang lainya seharusnya kan untuk hibah. Ini karena mereka ini kurang memahami ketentuan aturan hukum,”sambungnya.

Diakuinya, memang masih banyak Kepala SKPD yang belum paham pengelolaan anggaran, sehingga penyerapan anggaran tidak maksimal. Bahkan tahun ini hingga Oktober, penyerapan anggaran baru sekitar 50 hingga 60 persen.

“Karena kurang paham, tahun lalu bahkan kita mengalami silpa sampai 900 miliar artinya penyerapan anggaran kita tidak maksimal, kan kasihan masyarakat, harusnya bisa terbangun sarana, tapi justru tidak bisa,” ungkapnya.

Dirinya bahkan kerap mengingatkan kepada SKPD dari awal tahap perencanaan dan pembahasan anggaran hingga evaluasi agar dapat bertindak profesional dan mamahami ketentuan hukum dan aturan termasuk saran-saran yang disampaikan BPK.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *