Potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan dari KIK setelah dihitung-hitung nilainya pun cukup besar karena mencapai 40 hingga 50 persen. Bahkan diprediksi akan menyerap sekitar 40 ribu tenaga kerja. “Kami sudah bicarakn itu dengan Direktur Badan Pengelola KIK Imdaad Hamid,” tuturnya.
Namun lanjut Wahyu, yang menjadi catatan Pemerintah dan DPRD Kota Balikpapan setiap perusahaan yang beroperasi di kawasan KIK harus memiliki kantor. “Jangan sampai kantornya diluar daerah, kantornya harus ada diwilayah itu sehingga urusan tenaga kerja atau pun yang lainnya tidak sulit dan rumit,” tukasnya.