Balikpapan – Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (Kahutindo) PT Kertas Nusantara akan segera menemui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan bersama Komisi IV DPRD Kaltim.
Wakil Bendahara SP Kahutindo PT Kertas Nusantara Syaifullah Tanjung mengatakan pihaknya telah menerima surat undangan dari Komisi IV untuk menemui Dirjen Pengawasan Kemenakertrans. Masalah yang akan diselesaikan masih terkait dengan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang belum bisa dicairkan karena terkendala persyaratan administrasi.
“Undangan sudah kami terima dan rencananya Selasa (19/03) nanti kami akan menemui Dirjen Pengawasan,” ujarnya kepada NewsBalikpapan.com, Kamis (14/03/2013).
Dalam surat tersebut, katanya, juga mengundang perwakilan dari PT Jamsostek Cabang Berau dan PT Jamsostek Wilayah Kalimantan. Adapula, undangan kepada Disnaker Kabupaten Berau dan Disnakertrans Kaltim sebagai perwakilan pemerintah daerah.
Pencairan dana JHT yang akan dilakukan oleh para karyawan PT Kertas Nusantara ini ditujukan untuk kartu lama yang dikeluarkan ketika perusahaan masih bernama PT Kiani Kertas. Ketiadaan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Kiani Kertas, selaku perusahaan terdaftar, menyebabkan Jamsostek tidak bisa mencairkan dana JHT tersebut.
Melalui konsultasi dengan Kemenakertrans diharapkan bisa muncul rekomendasi yang mendorong pencairan dana JHT karyawan. Syaifullah mengaku telah menyampaikan surat aduan kepada Komisi IX DPR RI terkait masalah ini. Rencananya, dirinya juga akan mendatangi kantor dewan untuk menndaklanjuti surat tersebut.