Balikpapan –
Menteri Dalam Gamawan Fauzi meminta Provinsi Kalimantan Timur segera melengkapi persyaratan pembentuan provinsi pemekaran Kalimantan Utara. Undang Undang No 20 Tahun 2012 Tentang Pemekaran memerintahkan daerah induk selama sembilan bulan mempersiapkan terbentuknya Provinsi Kaltara.
“Undang Undang Pemekaran Kaltara sudah disahkan artinya selama Sembilan bulan kedepan Provinsi Kaltim harus melengkapi persyaratan terbentuknya provinsi ini,” kata Gamawan di Balikpapan, Jumat (8/2).
Gamawan mengggaris bawahi empat hal pokok jadi pusat perhati Pemprov Kaltim yaitu pengalihan asset daerah, alokasi dana pemekaan, keberadaan sumber daya manusia (SDM) pemerintahan serta penetapan tapal batas wilayah dengan provinsi lainnya.
“Semua itu harus clear dulu baru nantinya penjabat Gubernur Kaltara dilantik,” paparnya.
Undang Undang Kaltara, kata Gamawan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Desember 2012 silam. Sehingga artinya, sembilan bulan kedepan atau tepatnya Agustus nanti segala persyaratan peresmian Kaltara sudah mampu dipenuhi Kaltim.
“Itu amanat termuat dalam Undang Undang sehingga wajib kita laksanakan,” ujarnya.
Saat ini, Gamawan mengaku sudah mengantongi sejumlah nama nama calon penjabat Gubernur Kaltara sesuai criteria jenjang kepangkatan PNS 4E, pendidikan Sepati dan pernah duduki Eselon 1B.
“Ada beberapa nama sudah masuk, diantaranya Sekretaris Provinsi Kaltim, Irianto Lambrie,” paparnya.
Dalam hal ini, Gamawan mengatakan jadi wewenang presiden dalam penunjukan penjabat Gubernur Kaltara nantinya. Kementerian Dalam Negeri sebatas menyampaikan daftar nama nama yang sekiranya memenuhi persyaratan jadi penjabat Gubernur Kaltara.
“Jadi wewenang presiden sehingga terserah beliau saja,” ujarnya.
Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan segala persyaratan dalam peresmian provinsi pemekaran Kaltara sesuai ketentuan pemerintah. Dia optimis secepatnya mampu melengkapi seluruh persyaratan tersebut.
“Sebenarnya sekarang juga sudah bisa, namun yang menentukan lengkap atau tidak kan tetap Mendagri, bukan saya,” paparnya.
Sekretaris Provinsi Kaltim, Irianto Lambrie mengaku siap menerima perintah sebagai penjabat Gubernur Kaltara. Dia merasa menguasai segala bentuk seluk beluk permasalahan di lokasi Kaltara.
“Saya sudah 30 tahun jadi PNS saat bertugas di Bappeda Kaltim. Sehingga sudah tidak heran dengan kondisi di Kaltara,” ujarnya.
Provinsi Kaltara sudah memperoleh persetujuan pemerintah lewat penerbitan Undang Undang No 20 Tahun 2012. Ada empat wilayah perbatasan jadi wilayah Provinsi Kaltara yaitu Tarakan, Nunukan, Bulungan, Malinau dan Tana Tidung.