Pemerintah Indonesia bertekat menuntaskan sertifikasi tanah negara yang totalnya seluas 120 juta hektare pada tahun 2025 mendatang. Saat ini sertifikasi tanah di Indonesia hanya seluas 46 juta hektare atau 38 persen dari total keseluruhannya.
“Bertahun tahun hanya 46 juta hektare saja, tidak sampai 60 persen,” kata Presiden Joko Widodo di Balikpapan, Senin (5/12).
Presiden akrab disapa Jokowi ini mengatakan sertifikat memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat. Masyarakat punya hak memanfaatkan kepemilikan sertifikat tanah dalam pengajuan kredit perbankan.
Jokowi menargetkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam penuntasan permasalahan sertifikasi tanah masyarakat tersisa seluas 74 juta hektare. Dia meminta instansi ini menuntaskan pengurusan 5 juta sertifikat setiap tahunnya.
“Kerja siang malam, tahun depan bagi 5 juta sertifikat, selanjutnya 7 juta sertifikat hingga 9 juta sertifikat. Setidaknya sekali pertemuan membagi hingga 20 ribu lembar sertifikat,” ujarnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang diperkenankan merekrut sebanyak 10 ribu juru ukur non PNS yang bertugas di seluruh Indonesia. Lewat uji kompetensi, juru ukur ini nantinya yang bertugas dalam memverifikasi tanah masyarakat yang akan dibuatkan sertifikat.
“Tidak perlu PNS, nanti malah lama. Cukup rekrut juru ukur saja lewat uji kompetensi, cepat cepatan,” paparnya.
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta bekerja profesional dalam melayani pengurusan sertifikasi tanah masyarakat. Jokowi berjanji akan menindak tegas oknum BPN yang melakukan pungutan dalam pengurusan sertifikat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil menyatakan sertifikasi tanah masyarakat mampu dituntaskan pada tahun 2025 mendatang. Pembuatan sertifikat tanah masyarakat menjadi prioritas utama.
“Sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan kredit perbankan,” paparnya.
Seperti saat ini, tatkala Kementerian membagikan sebanyak 1.712 sertifikat tanah bagi masyarakat di Kaltim dan Kaltara. Mereka adalah penerima sertifikat tersebar di 13 kota/kabupaten Kaltim dan Kaltara.
Kaltim memiliki bidang tanah seluas 6.862.084 hektare dimana seluas 915.096 atau 13,34 persen sudah terdaftar di Kantor BPN setempat. Luasan bidang tanah belum terdaftar terdapat di kawasan hutan (4.948.984 H) dan non hutan (998.004 H).
1 Comment
[…] program tax amnesty yang sudah memasuki tahap II penghujung tahun 2016 ini. Presiden akrab disapa Jokowi ini menilai program ampunan pajak belum memaksimal dalam mengejar asset warga negara tersimpan di […]