Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur menyatakan jasa parkir setempat harus mengantongi izin resmi sesuai Peraturan Daerah Tentang Parkir. Masyarakat dilarang menarik iuran parkir liar bagi kendaraan di jalan jalan.
“Intinya harus punya izin,” kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Daud Pirade, Jumat (11/10).
Masyarakat harus mengajukan permohonan pada pemerintah kota Balikpapan. Instansi terkait nantinya akan memverifikasi kelayakan izin parkir sudah diajukan masyarakat.
Daud mengatakan ada aturan tersendiri soal kelayakan lahan parkir sesuai aturan berlaku. Pengelolaan lahan parkir bisa dilakukan di kawasan padat aktifitas masyarakat.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan, Oemy Facely mengatakan pajak parkir memberikan sumbangan pemasukan bagi masyarakat. Tahun lalu diperoleh penerimaan sebesar Rp 6 miliar untuk retribusi pajak parkir.
Kata dia, penetapan pajak parkir 30 persen ini juga didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Parkir yang mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.