Semestinya dalam penanganan kasusnya, Sukamto menyatakan semestinya penyidik musti menemukan dugaan suap ataupun korupsi di lingkungan Kantor Pajak Balikpapan. Sebaliknya ada dugaan kuat manipulasi pembayaran pajak, penggelapan hingga hutang pajak sehubungan kasus ini.
“Perbuatan melanggar hukumnya adalah membayar pajak lebih kecil dari semestinya, ini ranah penyidik pajak,” tuturnya.
Sukamto mengatakan temuan kejaksaan tersebut menjadi ranah penyidik Kantor Pajak Balikpapan dalam penanganan kasusnya. Kasusnya, menurutnya semestinya diselesaikan dalam proses peradilan pajak.
Sehubungan itu, Sukamto mengaku hendak melaporkan terlebih dahulu temuannya tersebut pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Saat sudah diperkenankan, dia memperkirakan pada pekan mendatang segera melimpahkan kasusnya pada Kantor Pajak Balikpapan.
“Mungkin minggu depan sudah kami limpahkan ke Kantor Pajak Balikpapan,” paparnya.
Hampir setahun penyidik kejaksaan Balikpapan menelusuri dugaan korupsi Kantor Pajak setempat. Sejumlah saksi saksi sempat diperiksa dari perusahaan distributor, Unilever hingga Kantor Pajak Balikpapan.
Jaksa sebelumnya menduga ada penyelewengan pembayaran pajak salah perusahaan sub distributor Unilever di Balikpapan. Dari semestinya produknya terkena pajak sekian miliar rupiah, penyidik berpendapat perusahaan sub kontraktor ini hanya terkena kewajiban pembayaran pajak puluhan juta rupiah saja.
Kejaksaan membidik Kantor Pelayanan Pajak Balikpapan. Jaksa menduga ada kejanggalan setoran pajak perusahaan perusahaan Balikpapan yang semestinya jadi penerimaan Negara.
Jaksa menduga, perusahaan perusahaan di Balikpapan tidak membayar pajak sesuai ketentuan semestinya pada negara. Hasil penyelidikan, menurutnya sejumlah perusahaan memiliki dua laporan keuangan yakni versi pencatatan Kantor Pelayanan Pajak Balikpapan dan riil perusahaan.