Sudarmeidi mengatakan izin pengurusan penyiaran Balikpapan masuk dalam zona A dimana dianggap perkembangan pengguna frekuensi berkembang pesat. Ini biasa terjadi di suatu kota yang terus tumbuh perekonomiannya.
Saat ini dengan 11 radio swasta dan empat televisi swasta lokal, frekuensi komersial tersebut sudah terisi semua.
“Jadi sampai nanti ada pembukaan frekuensi baru, tidak akan ada lagi penambahan lembaga penyiaran publik di Balikpapan,” lanjut Sudarmeidi dalam kesempatan rehat acara evaluasi uji coba siaran (EUCS) dari Kominfo bersama-sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Timur.
EUCS adalah tahapan terakhir dari proses pemberian izin penyiaran tetap, izin yang berlaku 5 tahun bagi radio dan 10 tahun bagi televisi.
Dalam EUCS itu, ada empat perusahaan penyiaran publik yang dievaluasi kesiapannya. Mereka adalah PT Radio Seni Kreasi, Balikpapan; PT Radio Bahana Antariksa, Bontang; PT Surya Kabel, Tenggarong, dan PT Mitra Vision, Balikpapan. PT Radio Seni Kreasi dikenal sebagai KPFM, Surya Kabel menyelenggarakan siaran televisi Surya TV di kota radja Tenggarong, dan Mitra Vision adalah televisi kabel berbayar di Balikpapan.
Menurut Sudarmeidi, secara umum perusahaan penyiaran publik tersebut sudah memenuhi syarat-syarat seperti kelayakan isi atau program siaran, cashflow atau kesehatan keuangan perusahaan, hingga administrasi sampai tahapan evaluasi tersebut.
“Yang belum dipenuhi, terutama oleh tv kabel, adalah kontrak kerja sama resmi dengan penyedia program (content provider) seperti Indovision atau Telkomvision,” tambah Sudarmeidi.
Untuk memenuhi syarat mendapatkan izin penyiaran tetap itu, surat kontrak kerjasama resmi dengan penyedia program tersebut harus diperlihatkan, khususnya bila tv kabel yang bersangkutan memang menyiarkan program dari provider tersebut.