Ical : Kebijakan Bukan Pelanggaran

Aburizal menanggapi pertanyaan wartawan sehubungan komitmen Golkar dalam upaya pemberantasan korupsi. Terlebih dengan terpilihnya para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aburizal berpendapat pelaksanaan kebijakan dibuat dalam konteks situasi serta permasalahan tertentu saja. Perumusannya dibuat dengan mempertimbangkan segala kemungkinan dan dampak dari kebijakan itu sendiri.

Dalam konsep ketatanegaraan, menurut Aburizal kebijakan pejabat negara berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi para bawahannya. Ini merupakan prosedur standar perumusan kebijakan pejabat negara.

“Apalagi kalau kebijakan itu diambil sudah dalam prosedur yang seharusnya,” sambungnya.

Sikap reaktif penyidik, menurut Aburizal berdampak takutnya para pejabat mengeluarkan kebijakan yang tentunya dibutuhkan masyarakat. Pejabat terkesan lambat lambat dalam merespon sejumlah problema dihadapi masyarakat.

Namun demikian, Aburizal mengatakan Golkar tetap menjadi partai yang berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Sikap Golkar secara jelas sudah disampaikan pada seluruh kadernya di Indonesia.

Sejumlah kasus korupsi menjerat beberapa pejabat diantaranya bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra. Dia terjerat kasus pengadaan peralatan dan program untuk Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), program untuk mendaftarkan perusahaan agar segera mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Karena pengadaan alat dan program dari investor swasta, oleh Menteri Yusril pendapatan dari sistem itu, yang antara 2001-2008 mencapai Rp 420 miliar, tidak dianggap sebagai penerimaan bukan pajak (PNBP) sehingga tak perlu disetor ke kas negara, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganggapnya PNBP dan menjadikannya temuan penyimpangan keuangan negara.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *