Hizbut Tahrir Balikpapan Tolak Pengesahan RUU Ormas

HTIBalikpapan –

Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia Kota Balikpapan menolak pengesahan rancangan undang-undang ormas. Penolakkan tersebut, disampaikan melalui aksi damai yang dilakukan di kantor DPRD Kota Balikpapan, Rabu (27/3).

Humas Hizbut Tahrir Indonesia Kota Balikpapan Muhammad Nazaruddin mengatakan, mereka  enolak disahkannya rancangan undang-undang ormas tersebut, karena dianggap akan membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapatan, khususnya mengkritisi pemerintah.

“Tujuan aksi hari ini adalah untuk menolak  disahkannya rancangan undang-undang ormas yang didalamnya secara umum intinya akan mengembalikan rezim represi ala orde baru, dimana kebebasan berbicara, kebebasan mengkritisi pemerintah,” kata Nazaruddin.

Kondisi tersebut kata dia, secara tidak langsung sama saja membungkam hak masyarakat. Karena  dia menilai, di dalamnya keharusan adanya azas tunggal, padahal sudah dianulir oleh TAP MPR Nomor 18 Tahun 1998.

“Disitu nanti ada larangan berpolitik bagi ormas dan mengontrol ketat ormas oleh pemerintah, itu sama saja semangan rancangan undang-undang itu justru mengusung dan merepresi ala orde baru melalui penghidupan kembali azas tunggal itu,” terangnya.

Seharusnya kata dia, yang diperlukan yakni menata ulang kerangka berfikir secara benar tentang bagaimana membina masyarakat dan membawa negara ini kearah yang tepat, serta mengenali, siapa sesungguhnya yang menjadi ancaman terbesar dan cara menghadapinya.

“Fakta yang ada,ancaman itu yakni ideology sekularisme, kapitalisme dan imprealisme modern yang telah mengcengkram Negara ini dari aspek kehidupan, terutama dibidang politik dan ekonomi sehingga masyarakat terkotori ,” ujarnya.

Untuk membalikkan arah perjalan Negara akibat arah pengaruh ideology sesat menuju arah yang benar itulah sebenarnya energi bangsa ini yang benar.

“Bukan justru menimbulkan sikap represif, apalagi terhadap kegiatan keumatan,” tuturnya.

 

Ditengah-tengah melakukan aksi tersebut, beberapa perwakilan  Hizbut Tahrir diterima Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sukri Wahid didamping Ketua Komisi I Sonhaji. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan dasar-dasar penolakkan disahkan rancangan undang-undang ormas itu.

Menanggapi, aspirasi dari Hizbut Tahrir itu, Sukri Wahid mengatakan, pihaknya menerima aspirasi tersebut. Hanya saja kata Sukri, bukan domain DPRD Balikpapan, karena kewenangan justru ada di DPR RI yang mengesahkan. Dia yakin, Hizbut Tahrir Pusat tentu sudah menyampaikan sikap penolakkan pengesahan rancangan undang-undang ormas itu.

“Secara fraksi kita bisa menyampaikan ke fraksi-fraksi yang ada di DPR,tapi kembali lagi itu menjadi kewenangan DPR,” ucapnya.

Diakuinya, ada beberapa pasal dalam rancangan undang-undang ormas itu. Tentunya juga akan menjadi perdebatan fraksi di DPR. “Memang ada beberapa pasal yang represif, pasti itu akan di soroti fraksi dan pasti alot pembahasannya,” katanya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *