Selain itu dengan adanya pemetaan potensi dan database pajak retribusi kata Muchlis, dewan akan mengetahui sejauh mana pengawasan yang dilakukan dilapangan termasuk untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Kita juga ingin mengetahui bagaimana sih system pengawasan dilapangan. Ini penting guna menghindari hal yang tidak kita inginkan,” terangnya.
Komisi II akan segera menggelar hearing dengan dinas pendapatan daerah (dispenda) Kota Balikpapan dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainya terkait rencana strategis, pola pencapaian pajak dan retribusi setelah ditetapkan peraturan daerah (perda) retribusi awal.
“Hearing ini tidak hanya pada Dispenda tapi juga badan terkait seperti perijinan dan lain-lain. Kita ingin melihat kesiapan mereka termasuk data base soala potensi-potensi perolehan pajak dan retribusi,” imbuhnya..
PAD Kota Balikpapan 2012 ditetapkan sebesar Rp290 miliar. Dewan mengaku optimis target tersebut dapat terealisasi mengingat payung hukum dari penarikan pajak dan retribusi sudah disiapkan seperti PBB, BPHTB, perda retribusi yang tercakup dalam tiga perda.
Menyingung soal wacana reward bagi pelaksana pemungut pajak yang melebih target agar diberikan insentif, Muhclis mengaku setuju. “Itu dapat memacu kinerja. Jadi bisa lebih baik dalam pencapaian pajak dan retribusi dilapangan,” ujarnya.
Karena itu diperlukan payung hukum yang dapat menopang pelaksanaan pemberian reward kepada SKPD yang berhasil melebihi pencapaian target PADnya. “Tapi memang sejauh ini wacana ini belum dibicarakan. Kalau payung hukumnya bisa melalui perwali karena menyangkut penggunaan dana pemerintah,”tandasnya.