Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menduga pemerintah akan memperpanjang moratorium perkebunan sawit hingga dua tahun kedepan. Informasi ini disimpulkan setelah berbagai advokasi dilakukan Gapki mental saat dikomunikasikan di Kementerian Kehutanan dan Pertanian.
“Kemungkinan moratorium izin kebun sawit di hutan dan lahan gambut akan diperpanjang hingga 2 tahun kedepan,” sesal juru bicara Gapki, Tofan Mahdi di Balikpapan, Selasa (7/5).
Sejak pemerintah menetapkan moratorium izin, Tofan mengklaim Gapki secara rutin melakukan advokasi pembatalan kebijakan ini. Mereka telah bertemu dengan para pemangku kebijakan negeri ini dari setingkat menteri, DPR RI hingga presiden.
“Kita sudah sampaikan, tapi tidak mereka dengarkan,” ujarnya.
Tofan mengatakan ada kecenderungan pemimpin bangsa ini lebih condong pada kampanye lingkungan disuarakan LSM internasional, Green Peace. Propaganda asing lewat penggiat lingkungan berdampak negative terhadap pertumbuhan perkebunan sawit dan perekonomian nasional.
“Green Peace pasangan iklan besar besar di sekitar Jalan Cikeas soal moratorium sawit. Kebetulan pemimpin negeri ini suka segala sesuatu yang berbau hijau hijau,” paparnya.
Gapki membantah anggapan perkebunan sawit berdampak negative terhadap kelestarian lingkungan dan flora fauna sekitar. Sejumlah kajian malah membuktikan keberadaan kebun sawit mampu hidup berdampingan dengan kelestarian alam.
“Itu semua hanya kampanye dan propaganda asing dalam mendiskreditkan sawit. Asing tidak pernah rela bila Indonesia jadi penghasil CPO terbesar dunia,” ujarnya.
Kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Norwegia soal REDD (reducing emissions from deforestation and forest degradation), menurut Tofan juga pepesan kosong dikampanyekan asing. Katanya Indonesia rugi hingga Rp 30 triliun dalam penerapan moratorium kebun sawit di sejumlah wilayahnya.
“Asing memang menjanjikan dana 1 miliar US dolar atau sekitar Rp 9 triliun dalam kesepakatan Indonesia – Norwegia ini. Tapi moratorium ini membuat bangsa ini gagal memperoleh keuntungan dari sector kebun sawit sebesar Rp 30 triliun,” tuturnya.
Sehubungan itu, Tofan menolak perpanjangan moratorium izin perkebunan kelapa sawit. Dia menegaskan kelapa sawit adalah salah satu asset perekonomian bangsa ini.
Dosen Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman, Zulkarnaen bahkan berencana mengajukan uji materi Undang Undang No 26 Tahun 2007 pada Mahkamah Konstitusi. Aturan Undang Undang Tentang Tata Ruang ini yang dijadikan dasar pemerintah pusat dalam pemberlakuan moratorium perkebunan sawit.
“Semestinya izin ini jadi kewenangan pemerintah daerah, tapi kenapa terus direceki pusat terus. Biarlah daerah bereskplorasi dalam peningkatan ekonomianya sesuai kewenangan diberikan Undang Undang Otonomi Daerah,” ujarnya.
Manager Area PT Astra Agro Lestari, Budi Utarto menilai perpanjangan moratorium izin kelapa sawit berdampak negative terhadap ekspansi perusahaaanya. Mereka terpaksa menunda sejumlah rencana pengembangan jadi agenda perusahaan.
“Tentu saja kebijakan ini berdampak negative bagi kami,” katanya.
2 Comments
[…] 167 kepala keluarga lokalisasi eks tahanan politik PKI Argosari Amburawang Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur menuntut rehabilitasi nama baik maupun hak haknya […]
[…] menyambanginya di relokasi eks tahanan politik Partai Komunis Indonesia (PKI) di Kelurahan Argosari Amburawang Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Selasa […]