Balikpapan –
Pendapatan Walikota Balikpapan dan Wakil Walikota Balikpapan diperkirakan mencapai 100 juta per bulan, jika di kalkulasi dari gaji hingga tunjangan. Itu pun belum ditambah dengan dana taktis maupun sekian persen dari nilai APBD Kota Balikpapan.
“Sekitar 90 hingga 100 juta per bulan, jika diestimasi dengan gaji dan tunjangan, tapi itu diluar dana taktis,” kata Direktur Lembaga Analis Publik dan Kebijakkan Lingkungan (LAPAN) Kalimantan Timur (Kaltim) Sukriadi, Selasa (29/1).
Menurutnya, jika dilihat dari beban kerja dan APBD Kota Balikpapan, pendapatan tersebut sebenarnya masih bisa dikatakan wajar. Hanya saja kata Sukriadi, hasil pengamatan LAPAN, hasil kerja dan pendapatan tersebut, justru tidak seimbang.
“Memang masih bisa saya katakan wajar jika lihat beban kerja dan tanggungjawab, tapi ini khan kontras, dengan hasil kerja selama ini, selama dua tahun kepemimpinannya. Khususnya menyangkut Pendidikkan, Kesehatan dan Infrastruktur kota yang menyedot anggaran besar, tapi hingga kini ternyata dilapangan kondisinya seperti apa,” imbuhnya.
Belum lagi kata Sukriadi, pendapatan lain-lain yang tidak diketahui, diluar dari APBD Kota dan sulit untuk diketahui. “Seperti bantuan-bantuan lain dari masyarakat yang sulit kita tahu, kalau soal dana taktis juga itu, soal sekian persen dari APBD itu saya tidak tahu,” ujarnya.” imbuhnya.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Skuri Wahid mengakui, memang pendapatan Walikota Balikpapan ada sekian persen dari APBD Kota. “Non bajeter nya itu ada, bisa beberapa persen dari APBD, karena itu sifatnya taktis, karena itu ada aturan,” ungkapnya.
Hanya saja dia tidak bisa menyebutkan berapa persen dari APBD tersebut. Termasuk jumlah keseluruhan pendapatan Walikota Balikpapan.
“Tapi penggunaan itu tidak sembarangan, saya tidak bisa pastikan (jumlahnya) karena saya tidak mau berspekulasu. Tersebar di belanja rutin,” ucapnya.
Namun lanjut Sukri, kalau gaji Walikota Balikpapan dan tunjangan, dia memperkirakan sekitar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta, diluar sekian persen dari APBD. Hal itu kata Sukri, tolak ukurnya bisa dilihat dari gaji anggota DPRD, karena hanya berbeda sekitar 15 persen dari gaji pokok Ketua DPRD Kota dan 20 persen dari gaji pokok Wakil Ketua DPRD.
“Kalau kami saja ya, gaji pokok itu ketua DPRD itu 85 persen dari gaji Walikota, kalau Wakil itu 80 persen dan anggota 75 persen dari gaji walikota. Kalau saya taksir sekitar 25 hingga 30 juta. Kalau saya sendiri kan 4 juta (gaji pokok), jadi gaji pokoknya walikota sekitar 5 juta,” bebernya.
Sebenarnya kata Sukri tidak besar, jika dilihat dari gaji pokok, namun karena ditambah tunjangan-tunjang tersebut. “Tapi tunjangan-tunjang itu yang saya tidak tahu, karena berdasarkan PP Nomor 24 tentang Protokoler keuangan,” sebutnya.
Sejauh ini kata Sukri, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang Protokoler Keuangan tersebut, belum berubah. “Katanya mau dirubah Presiden, karena memang sudah lama belum berubah, jadi kami juga mengacu itu, kalau Walikota naik, kami juga otomatis naik,” pungkasnya.