Ratusan hektare hutan mangrove Teluk Balikpapan disebut sebut rusak oleh aktifitas enam perusahaan di Kota Balikpapan Kalimantan Timur. Perusahaan ini membabat mangrove dengan menyalahi izin yang sudah mereka kantongi.
“Hampir seluruh mangrove Teluk Balikpapan dalam kondisi mengkhawatirkan. Luasannya sekitar ratusan hektare, bahkan mungkin lebih,” kata Direktur LSM Stabil, Jufriansyah saat ditemui di Badan Lingkungan Hidup Balikpapan, Senin (2/3/2015).
Jufriansyah mengatakan mayoritas perusahaan ini berdalih membangun pelabuhan jeti dalam melancarkan aktifitas industrinya di Balikpapan. Sebagian memang sudah mengantongi izin namun diantaranya juga kedapatan secara liar membabat mangrove Teluk Balikpapan.
“Namun mereka melanggar batasan izin yang sudah didapatkan. Izinnya hanya 23 hektare namun faktanya jauh diatas izin tersebut,” paparnya.
Perusahaan tersebut, kata Jufriansyah diantaranya adalah PT Semen Gresik (100 hektare mangrove), PT Wilmar (200 hektare mangrove), PT DKI (100 hektare mangrove), PT Pelindo (menutup Sungai Pudak), Dinas Pekerjaan Umum Kaltim (menutup Sungai Tengah) dan perseorangan, H Sanusi (4 hektare mangrove). Dia memastikan perusahaan perusahaan ini merusak ratusan hutan mangrove di Teluk Balikpapan dengan berbagai alasan masing masing.
“Semen Gresik untuk pelabuhan jeti, Wilmar untuk distribusi crude palm oil, DKI pelabuhan hingga Sanusi untuk galangan kapalnya,” ungkapnya.
Aktifitas perusahaan ini, menurut Jufriansyah sudah merusak ekosistim Teluk Balikpapan yang menjadi habitat alamiah hewan Pesut. Dia mengaku khawatir pertumbuhan kawasan industry Kariangau (KIK) Balikpapan ini nantinya merembet pada kawasan Hutan Lindung Sungai Wain.
“Karena Pemkot Balikpapan secara terus menerus memberikan izin perusahaan di Kariangau ini,” ungkapnya.
Jufriansyah menilai kawasan Teluk Balikpapan dan Hutan Lindung Sungai Wain adalah area penopang kehidupan masyarakat Balikpapan. Teluk Balikpapan menjadi area menangkap ikan nelayan sedangkan Hutan Lindung Sungai Wain menjadi penopang air bersih masyarakat.
Sehubungan itu, Jufriansyah meminta Badan Lingkungan Hidup Balikpapan agar menertibkan pelanggaran sudah dilakukan enam perusahaan ini di sekitar Teluk Balikpapan. Pihaknya juga sudah menyiapkan gugatan hukum kejahatan lingkungan saat pemerintah daerah gagal menertibkan pelanggaran sudah terjadi.
“Kami akan berikan batas waktu tertentu hingga kami layangkan gugatan hukum pada perusahaan ini,” ujarnya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Balikpapan, Suryanto mengaku sudah menerima berkas laporan pelanggaran lingkungan di area Teluk Balikpapan. Dia berjanji akan memproses laporan ini dengan memanggil pihak pihak terlapor.
“Kami merasa terbantu dengan adanya pihak pihak yang masih perduli masalah lingkungan,” tuturnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Suryanto mengakui persoalan keterbatasan jumlah personil dalam melakukan pengawasan lingkungan di lapangan. Peran serta masyarakat ini, menurutnya sangat membantu instansinya dalam menyeimbangkan pembangunan berwawasan lingkungan.
“Kawasan industry Kariangau memang sangat dibutuhkan, tapi juga tidak boleh melanggar aturan lingkungan sudah dibuat,” tegasnya.