Oknum polisi tersebut yaitu inisial D, I, A dan Y yang merupakan personil Satuan Narkoba Polres Nunukan. Mereka seluruhnya ditahan di sel Mako Brimob Polda Kalimantan Timur.
Wisnu mengatakan tiga oknum polisi terperiksa mengatakan oknum insial A sebagai otaku tama pencampuran barang bukti dengan gula. Oknum polisi tersebut yang kemudian menyimpan hingga saat ini keberadaanya masih dicari.
“Silakan saja tidak mengaku, nanti dibuktikan di pengadilan. Tapi penyidik kami sudah yakin keterlibatan mereka,” tegasnya.
Wisnu menegaskan sudah menjadi polisi untuk menindak personilnya yang menyalahi tugas dan kewenangannya. Polri sudah berkomitmen menuju institusi yang bersih, berwibawa dan professional.
“Jangan satu orang yang salah namun kemudian mencemari seluruh institusinya,” paparnya.
Polda Kalimantan Timur masih mencari barang bukti setengah kilogram sabu sabu yang hingga kini belum ditemukan. Terperiksa utama menolak menyebutkan dimana barang bukti tersebut disembunyikan.
“Karena dampaknya narkoba buat masyarakat sehingga kami akan terus mencari setengah kilogram sabu sabu itu,” ujarnya.
Ada dugaan keterlibatan oknum personilnya menyusul raibnya barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 1 kilogram. Barang bukti narkoba ini merupakan hasil sitaan penyelundupan narkoba lewat jalur Tawau perbatasan Indonesia – Malaysia.
Proses raibnya barang tersebut, kata Wisnu bermula saat penangkapan kurir sabu sabu bernama Sugeng yang melewati perbatasan Indonesia – Malaysia di Tawau. Dari tangan tersangka disita 1 kilogram sabu sabu yang disebutkan menjadi pesanan tersangka lainnya di Kediri.
“Empat penyidik kemudian menangkap Nuraini di Kediri,” ungkapnya.
Namun saat sekembalinya ke Nunukan, Wisnu mengatakan ada pemeriksaan kembali barang bukti yang disimpan di kantor Polres setempat. Didapati dalam pemeriksaan tersebut bahwa sabu sabu sudah bercampur dengan gula.
“Setengahnya sudah hilang dan dicampur gula,” tuturnya.
Wisnu menduga pelaku sudah menukar barang bukti saat penangkapan tersangka Sugeng di Tawau. Barang bukti sudah ditukar ini kemudian yang diserahkan ke Polres Nunukan untuk diamankan.
Polisi kemudian menelusuri raibnya barang bukti tersebut. Dari hasil penyidikan disimpulkan dugaan kuat keterlibatan oknum personil polisi Nunukan dengan menggelapkan narkoba hasil sitaan.
Polisi meringkus oknum bersangkutan serta menahannya di sel Mako Brimob Polda Kalimantan Timur. Petugas terpaksa harus meringkus paksa oknum ini yang sempat menolak dibawa ke Markas Polda Kalimantan Timur.