Juru Sita Pengadilan Negeri Balikpapan membacakan putusan sidang dan segera melakukan eksekusi terhadap bangunan yang tidak bersedia melakukan negosiasi ganti rugi. Ada sekitar 46 ruko yang belum memiliki kesepakatan tersebut.
Selanjutnya pihak pengadilan melakukan pendataan bangunan mana yang tidak bersedia melakukan ganti rugi agar segera mengosongkan bangunan. Sementara, pihak yang bersedia melakukan negosiasi, sebanyak 59 ruko, direncanakan akan membahas detail pembayaran pada Jumat (2/11).
Sengketa lahan yang melibatkan ahli waris Datu Abdurachman dan pemilik ruko serta Pemkot Balikpapan. Ahli waris Datu Abdurachman memenangkan perkara tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan hak kepemilikan jatuh kepadanya.