Balikpapan –
DPRD Balikpapan Kalimantan Timur menyatakan akan menelusuri pelaksanaan pemberian bantuan social pemerintah daerah setempat. Dewan mengandeng Universitas Brawijaya Malang dalam pengkajian bantuan hibah alias bansos sehubungan Permendagi Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012.
“Ada permasalahan salah pemahaman dana bansos dengan adanya peraturan menteri ini,” kata Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Ida Prihastuti, Selasa (17/9).
Ida mengatakan realisasi bansos Balikpapan harus transparan serta terkoordinir sesuai ketentuan berlaku. Pengalokasiannya berdasarkan azaz keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong menambahkan, seyogyanya bantuan sosial bisa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan individu ataupun kelompok, ataupun kepentingan pribadi.
“Belanja bansos ini lah yang banyak mengantar teman-teman ke rumah tahanan dan bansos inilah yang sering digunakan incumbent-incumbent , disaat dia ingin maju lagi kembali menjadi bupati, wali kota dan gubernur,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan setiap tahun mensetujui ratusan permohonan bansos sudah diajukan masyarakat. Tahun 2012 lalu terdapat sedikitnya 320 proposal permohonan masyarakat yang mendapatkan persetujuan Pemkot Balikpapan.
“Sedangkan tahun 2011 lalu ada sekitar 400-an yang mendapatkan bantuan,” kata Kabag Kesra Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Suparman.
Sedangkan tahun 2013 ini, Suparman mengatakan ada penurunan jumlah bansos yang memperoleh persetujuan. Aplikasi masyarakat banyak yang tidak lolos sesuai ketentuan peraturan menteri dalam negeri.
Hanya saja Suparman menolak menyebutkan berapa jumlah bantuan social setiap tahun yang dialokasikan. Dia berdalih, soal anggaran merupakan wewenang Badan Pengelola Aset & Keuangan Daerah (BPKAD).
Pemberian dana hibah itu, tidak menjadi kewajiban, atau diberikan tiap tahun. Hanya sejumlah kelompok masyarakat yang memperoleh bantuan seperti golongan pendidikkan, kesenian, ekonomi, agama, kebudayaan, adat-istidat, olahraga non professional.
Sejumlah penerima bansos hingga kini belum memberikan laporan penggunaan anggarannya.
Setiap penerima bantuan dana hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban.