“Draft sudah masuk dalam bamus untuk diagenda ke Paripurna. Perda ini menjadi inisiatif dewan karena melihat PKL ini merupakan potensi daerah yang harus dikelola dan dibina secara baik sehingga bisa menyumbang pertumbuhan ekonomi kota,” kata Syukri .
Secara hukum kata Syukri, selama ini keberadaan PKL belum terbina dengan baik dan dari sisi tanggungjawab pembinaan juga belum jelas termasuk legalitas. Sehingga keberadaan mereka perlu ada payung hukum yang mengatur eksistensi para PKL tersebut.
“Selama ini kan belum jelas mereka dibina siapa, siapa yang bertanggungjawab terhadap PKL, aturan legalitasnya juga, syarat soal PKL seperti apa, semua harus diakomodir dan diatur dalam perda termasuk pemberian sangsi bagi PKL itu sendiri,” terangnya.
Ia menambahkan, memang sudah waktunya dibuatkan peta PKL atau titik-titik keberadaan mereka sehinga dari sisi pengawasan, pembinaan dan pengaturan PKL akan lebih mudah.
“Seperti di Solo itu mereka sudah memiliki peta PKL bahkan itu dimasukan dalam RTRW wilayah mereka. Karena PKL telah dianggap sebagai aset pemkot yang memiliki pengaruh besar dalam pertumbuhan ekonomi daerah,” tandasnya.